Dony Christiawan Eko Wahyudi (31), pembunuh bidan Sweetha Kusuma Gatra Subadirya (32) dan anaknya Muhammad Faeyza Alfarisqi (4), divonis penjara seumur hidup. Berikut perjalanan kasus terungkapnya pembunuhan bidan Sweetha hingga vonis tersebut.
Sidang vonis berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jalan Siliwangi, Kota Semarang, Rabu (26/10) hari ini.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi dalam putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula ketika mayat bidan Sweetha ditemukan di kolong Tol Susukan KM 426 Semarang pada Rabu (7/3). Berikut perjalanan kasusnya:
1. Jasad Bidan Sweetha dan Anaknya Ditemukan di Kolong Tol Semarang
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng menemukan lokasi temuan mayat wanita dan tulang belulang seorang anak di kolong jembatan Tol Semarang-Bawen. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan kondisi korban wanita yang terikat sarung di kolong tol dan seorang anak yang diperkirakan sudah lebih dari dua minggu.
"Korban pertama kondisi proses pembusukan, perkiraan 7 hari, anaknya mungkin sudah lebih dari dua minggu. Ditemukan di atas tanah, di atas semak," jelasnya kala itu.
2. Motif Pembunuhan
Pembunuhan ini bermula dari kisah asmara antara Dony dan Sweetha. Dony yang bertunangan dengan Sweetha ternyata sudah memiliki istri sah, dan tidak diketahui oleh keluarga besar Sweetha.
Sweetha bahkan sempat menitipkan anaknya Faezya kepada Dony karena percaya. Tak disangka, Dony menganiaya, menyekap, dan membiarkan Faezya kelaparan.
Alasan Dony melakukan hal tersebut karena Faezya nakal. Dony bahkan membiarkan Faezya lemas dan meninggal. Setelah itu, Dony membuang jasad Faezya ke kolong jembatan di Tol Semarang-Bawen Km 426.
"Ceritanya adalah karena almarhum punya anak dan ada kesibukan kerja, dititipkan ke tersangka pada Februari. Selama penguasaan ataupun ikut tersangka, korban atas nama Muhammad Faeyza Alfarisqi sering dianiaya dan tidak diberi makan. Dia mendapati korban meninggal, kemudian dibuang," jelas Djuhandhani.
3. Bidan Sweetha Dibunuh Di Hotel
Setelah Dony membunuh Faezya, ia mengajak Sweetha untuk bertemu di salah satu hotel di Semarang pada Rabu (7/3). Sweetha terus menanyakan keberadaan anaknya dan dihabisi oleh Dony tunangannya.
"Kemudian, karena Saudara Sweetha ingin melihat anaknya, berjanjilah mereka ketemu di Semarang pada 7 Maret, kemudian korban Sweetha diajak ke hotel. Karena terus ditanya anaknya, tersangka menghabisi korban. Kemudian dimasukkan ke sarung, diikat kakinya. Dinaikkan ke mobil, dibawa ke Km 425," ujar Dhuhandani.
Selengkapnya di halaman berikutnya...
Dony melakukan pembunuhan pada Sweetha dengan menindih dan mencekik korban hingga tewas yang kemudian jasadnya dibuang ke Tol Semarang. Mirisnya, hingga akhir hayat Sweetha tidak mengetahui anaknya telah disiksa dan dibunuh oleh Dony.
4. Pelaku Sempat Tutupi Pembunuhan
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku memang bermaksud menutupi perbuatannya yang pertama yaitu membunuh dan membuang anak Sweetha, Muhammad Faeyza Alfarisqi (4). Pelaku kemudian berniat membuat Sweetha seolah gantung diri menggunakan sarung yang dibawanya sendiri.
"Dari hal-hal pemeriksaan dan bukti-bukti penyidik sudah bisa membuktikan saat ini tentang pembunuhan berencana. Ternyata fakta yang didapat bahwa masalah asmara tidak ada. Yang ada (pelaku) adalah menutupi tentang pembunuhan terhadap anaknya (Sweetha) atau penganiayaan terhadap anak yang meninggal dunia," kata Djuhandhani, Kamis (24/3) lalu.
5. Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup
Kasus pembunuhan bidan Sweetha dan anak balitanya ini terus bergulir di persidangan. Hingga akhirnya Dony Christiawan Eko Wahyudi (31) divonis di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, hari ini.
Terdakwa dijatuhi hukum Pasal 340 KUHP, Pasal 80 juncto 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang anak. Hukuman ini dijatuhi karena terdakwa terbukti melakukan kekerasan kepada Faezya hingga meninggal serta melakukan pembunuhan berencana pada Sweetha.
Terdakwa tidak hanya divonis penjara seumur hidup, ia juga akan dikenakan denda sebesar Rp 1,5 miliar.
"Menyiksa anak hingga meninggal dunia dan bukannya diberitahu orang tuanya atau dikubur secara layak justru dibuang di kolong tol dengan cara dilempar dari atas tol," jelas Hakim.
"Perlakuan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak berperikemanusiaan," sambungnya.
Hakim juga menilai tidak ada hal-hal yang dianggap bisa meringankan vonis bagi Dony. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar majelis hakim.