Tes DNA Usai, Bagian Tubuh Bidan Sweetha-Anaknya Dikuburkan

Tes DNA Usai, Bagian Tubuh Bidan Sweetha-Anaknya Dikuburkan

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Rabu, 30 Mar 2022 13:17 WIB
Suasana haru menyelimuti pemakaman bidan Sweetha dan anaknya di Sleman, Selasa (22/3/2022).
Suasana haru menyelimuti pemakaman bidan Sweetha dan anaknya di Sleman, Selasa (22/3/2022). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng.
Sleman -

Polda Jawa Tengah menyerahkan potongan tubuh bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) dan anaknya Muhammad Faeyza (4) kepada pihak keluarga untuk dikuburkan. Ibu dan anak itu merupakan korban pembunuhan yang jasadnya dibuang di kolong tol Semarang beberapa waktu lalu.

"Hari ini Polda Jateng melaksanakan pengembalian bagian tubuh dari korban Sweetha dan anaknya Faeyza kepada pihak keluarga untuk selanjutnya dimakamkan bersama dengan di dalam liang jenazah," kata Direskrimum Polda Jateng Djuhandani Rahardjo Puro di Sleman, DIY, Selasa (29/3/2022).

Oleh keluarga, potongan tubuh itu langsung dikebumikan di permakaman Parakan Wetan, Minggir, Sleman. Sedangkan jenazah ibu dan anak itu telah dimakamkan dalam satu liang lahad pada 22 Maret lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djuhandani mengatakan, potongan tubuh korban sebelumnya diambil untuk tes DNA di Puslabfor Mabes Polri. Tes itu untuk mencocokkan antara temuan jenazah Sweetha dengan jasad anaknya.

"Untuk meyakinkan karena kondisi fisik sudah tidak memungkinkan untuk diyakinkan secara 100 persen. Nah dengan DNA ini hasilnya match 100 persen," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Bagian tulang lengan (Sweetha). Untuk anak (Faeyza) di bagian iga," imbuh Djuhandani tentang bagian tubuh yang diambil untuk tes DNA.

Selain mengembalikan potongan tubuh korban, Polda Jateng juga mengungkap hasil autopsi penyebab meninggalnya korban. Djuhandhani menerangkan, Sweetha meninggal karena kekerasan di sekitar leher, sedangkan anaknya dinyatakan sudah meninggal sebelum dibuang.

Lebih lanjut, Djuhandhani menjelaskan tersangka Dony Christiawan Eko Wahyudi (31) terancam hukuman berat atas tindakannya. Menurutnya, tersangka kemungkinan besar akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Iya (pasal) 340. Diawali perencanaan dia (tersangka) mau menikahi (Sweetha) ternyata hoaks. Katanya duda ternyata hoaks. Kemudian modus (pembunuhan) berantainya anaknya dulu (yang dibunuh) baru dia (Sweetha). Kalau (hukuman terkait) anak jelas berbeda, nantinya Undang Undang Perlindungan Anak," pungkasnya.




(dil/ams)


Hide Ads