
2 Eks Kades Terdakwa Korupsi Bendungan Paselloreng Wajo Dituntut 10 Tahun Bui
2 Eks Kades Terdakwa korupsi Rp 75,6 miliar pembangunan Bendungan Paselloreng, Wajo, sama-sama dituntut 10 tahun penjara.
2 Eks Kades Terdakwa korupsi Rp 75,6 miliar pembangunan Bendungan Paselloreng, Wajo, sama-sama dituntut 10 tahun penjara.
Eks Pejabat BPN Wajo Andi Akhyar Anwar dituntut 16 tahun bui dalam kasus dugaan korupsi pembangunan bendungan Paselloreng dengan kerugian negara Rp 75,6 miliar.
Kasus dugaan korupsi Bendungan Paselloreng, Wajo memasuki babak baru usai enam tersangka di kasus itu akan segera diadili.
Penyidik Kejati Sulsel telah menyerahkan berkas perkara 6 tersangka kasus korupsi Bendungan Paselloreng Wajo 2021 kepada JPU.
Kejati Sulsel menyitas aset berupa rumah dan tanah mantan Sekretaris BPN Wajo inisial AA, tersangka kasus korupsi Bendungan Paselloreng Wajo.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeladah rumah mantan Sekretaris BPN Wajo inisial AA, tersangka kasus korupsi Bendungan Paselloreng Wajo.
Jaksa menetapkan enam tersangka di kasus dugaan korupsi Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo. Keenam tersangka tersebut juga resmi ditahan oleh tim penyidik.
Kejati Sulsel menetapkan 6 tersangka dugaan korupsi Bendungan Paselloreng, Wajo. Enam orang itu sebelumnya sebagai saksi lalu statusnya naik jadi tersangka.
ACC Sulawesi mendesak Kejati Sulsel untuk segera mengumumkan tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan Bendungan Paselloreng, Kabupaten Wajo.
Kejati Sulsel terus mendalami dugaan korupsi pembebasan lahan Bendungan Paselloreng, Kabupaten Wajo. Sejauh ini penyidik sudah memeriksa 40 saksi.