Penyidik Serahkan Berkas Korupsi Bendungan Paselloreng Wajo ke JPU

Penyidik Serahkan Berkas Korupsi Bendungan Paselloreng Wajo ke JPU

Muhammad Darwan - detikSulsel
Jumat, 23 Feb 2024 13:00 WIB
Tahap 2 kasus korupsi Bendungan Paselloreng, Wajo. Dokumen Istimewa
Foto: Tahap 2 kasus korupsi Bendungan Paselloreng, Wajo. Dokumen Istimewa
Makassar - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menyerahkan berkas perkara dan 6 tersangka kasus korupsi Bendungan Paselloreng Wajo 2021 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan dilakukan setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap atau P21.

"JPU pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menerima penyerahan 6 orang tersangka dan barang bukti dari Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus kejati Sulsel dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek strategis nasional pembangunan bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (22/2/2024).

Penyerahan tersebut berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Makassar pada Rabu (21/2). Ɓerkas tersangka yang diserahkan diantaranya inisial AA, ND, NR, AN, AJ dan JK.

"Ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 Ayat 1 KUHAP," ucap Soetarmi.

Para tersangka tersebut kemudian akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai 21 Februari 2024. Hal itu dilakukan agar para tersangka tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

"Alasan Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan kepada para tersangka karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana," sebutnya.

Selain itu, JPU juga telah menerima sejumlah aset milik para tersangka yang telah disita. Sejumlah aset tersebut akan dipertimbangkan dalam penggantian kerugian negara.

"Dipertimbangkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara atau sebagai pidana tambahan berupa merampas hasil kejahatan sebagaimana ketentuan Pasal 18 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sulsel menyita sejumlah aset berupa tanah dan rumah milik tersangka korupsi Bendungan Paselloreng Wajo berinisial AA. Penyitaan dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian negara.

"Penyidik Pidsus Kejati Sulsel berhasil melakukan penyitaan terhadap barang tidak bergerak berupa 3 tanah dan bangunan," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Selasa (6/2).

Penyitaan sejumlah aset tersebut dilakukan pada Senin (5/2). Aset yang disita berupa 1 unit rumah dan tanah di Perumahan Bumi Aroepala Grand Pinisi Blok U Nomor 30, Kecamatan Somba Opu, Gowa milik istri tersangka AA atas nama Andi Muri Mappiare.

Selain itu, 1 rumah milik adik ipar AA di Blok U Nomor 14 tipe 40 atas nama Andi Elysia di Perumahan Bumi Aroepala Grand Pinisi, Gowa. Termasuk juga 1 unit rumah milik istri AA di Perumahan Villa Mutiara VIII/22, Kecamatan Biringkanaya.

"Penyitaan aset para tersangka tersebut sebagai pidana tambahan berupa merampas hasil kejahatan sebagaimana ketentuan Pasal 18 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Soetarmi.


(hmw/hsr)

Hide Ads