Eks Kepala Desa (Kades) Paselloreng Jumadi Kadere dan eks Kades Arajang Andi Jusman dituntut 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Rp 75,6 miliar pembangunan Bendungan Paselloreng, Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sementara dua terdakwa lainnya selaku mantan anggota satgas pengadaan tanah untuk proyek bendungan, Ansar dan Nursiding Haidir sama-sama dituntut 6 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada Terdakwa Jumadi Kadere dan Andi Jusman dengan penjara selama 10 tahun," ujar JPU Andi Indra Kurniawan dalam sidang tuntutan di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (8/7/2024).
Selain itu, Jumadi Kadere dan Andi Jusman juga dituntut membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 2 miliar. Apabila tidak dapat membayarnya, Terdakwa akan dikenai ganti kurungan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Denda Rp 300 juta, jika tidak bisa memenuhinya dalam sebulan, maka diganti dengan penjara selama 6 bulan," ujar jaksa.
"Membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila (harta Terdakwa) tidak memenuhi dalam satu bulan, maka akan diganti dengan penjara selama 5 tahun," lanjutnya.
Selanjutnya, Terdakwa Ansar dan Nursiding Haidir juga dituntut membayar denda Rp 300 juta. Keduanya dituntut membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 1,8 miliar dan Rp 1,4 miliar.
"Membayar uang pengganti dengan ketentuan apabila (harta Terdakwa) tidak memenuhi dalam satu bulan, maka akan diganti dengan penjara selama 3 tahun," imbuhnya.
Terdakwa Utama Dituntut 16 Tahun Bui
Sebelumnya, mantan Ketua Satgas B Pengadaan Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wajo, Andi Akhyar Anwar selaku Terdakwa utama di kasus ini dituntut 16 tahun bui. Ia juga dituntut membayar denda sebanyak Rp 500 juta dan uang pengganti sebanyak Rp 9 miliar.
"Membayar uang pengganti sebesar Rp 9 miliar dengan ketentuan apabila (harta Terdakwa) tidak memenuhi dalam satu bulan, maka akan diganti dengan penjara selama 8 tahun," kata Jaksa Andi Trismanto.
Seperti diketahui, Jumadi Kadere, Andi Jusman, Ansar, Nursiding Haidir, dan Andi Akhyar Anwar dituding melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan bendungan pada 2020-2022. Terdakwa dituding melakukan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan dengan memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo untuk membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).
"Surat Perjanjian secara bersamaan lalu sporadik dan Surat Perjanjian tersebut diserahkan kepada masyarakat dan Kepala Desa Paselloreng dan Kepala Desa Arajang untuk ditandatangani sehingga dengan sporadik dan Surat Perjanjian tersebut seolah-olah masyarakat telah menguasai tanah tersebut padahal diketahuinya bahwa tanah tersebut adalah kawasan hutan," kata jaksa dikutip detikSulsel dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Senin (8/7/2024).
"Perbuatan tersebut telah memperkaya diri Terdakwa atau orang lain, yaitu penerima ganti rugi atau suatu koorporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 75.638.790 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Ganti Rugi Lahan Masyarakat untuk Kegiatan Proyek Strategi Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021," tambah jaksa.
(hmw/asm)