Babak Baru Kasus Korupsi Bendungan Paselloreng Wajo

Babak Baru Kasus Korupsi Bendungan Paselloreng Wajo

Muhammad Darwan - detikSulsel
Sabtu, 24 Feb 2024 07:30 WIB
Tahap 2 kasus korupsi Bendungan Paselloreng, Wajo. Dokumen Istimewa
Foto: Tahap 2 kasus korupsi Bendungan Paselloreng, Wajo. Dokumen Istimewa
Makassar - Kasus dugaan korupsi Bendungan Paselloreng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini memasuki babak baru. Enam tersangka di kasus yang merugikan keuangan negara Rp 75,6 miliar itu akan segera diadili.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengungkapkan kasus dugaan korupsi Bendungan Pasollerong telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti. Terbaru, berkas perkara dan keenam tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (21/2).

"JPU pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menerima penyerahan 6 orang tersangka dan barang bukti dari Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus kejati Sulsel dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021," kata Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (22/2/2024).

Dia mengatakan keenam tersangka antara lain berinisial AA, ND, NR, AN, AJ dan JK. Mereka kini ditahan di Lapas Kelas 1 A Makassar.

Menurut Soetarmi, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai 21 Februari 2024. Hal itu dilakukan agar para tersangka tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

"Alasan Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan kepada para tersangka karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana," sebutnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa JPU juga telah menerima sejumlah aset milik para tersangka yang telah disita. Sejumlah aset tersebut akan dipertimbangkan dalam penggantian kerugian negara.

"Dipertimbangkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara atau sebagai pidana tambahan berupa merampas hasil kejahatan sebagaimana ketentuan Pasal 18 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya.

Duduk Perkara Korupsi Bendungan Paselloreng Wajo

Kejati Sulsel mengusut dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan masyarakat untuk pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo. Sebanyak 30 saksi diperiksa selama proses penyidikan.

Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS) di tahun 2015 melaksanakan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kecamatan Gilireng. Proyek itu membutuhkan lahan yang masih masuk dalam kawasan hutan produksi tetap (HPT) Lapaiepa dan Lapantungo.

Belakangan, dilakukanlah perubahan kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulsel termasuk untuk kepentingan pembangunan Bendungan Paselloreng. Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian kemudian terbit pada 28 Mei 2019 tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan hutan.

"Kawasan hutan seluas 91.337 hektare lebih, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 84.032 hektare lebih dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 1.838 hektar lebih di Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Leonard, Jumat (21/7/2023).




(hmw/hmw)

Hide Ads