
2 Eks Kades Terdakwa Korupsi Bendungan Paselloreng Wajo Dituntut 10 Tahun Bui
2 Eks Kades Terdakwa korupsi Rp 75,6 miliar pembangunan Bendungan Paselloreng, Wajo, sama-sama dituntut 10 tahun penjara.
2 Eks Kades Terdakwa korupsi Rp 75,6 miliar pembangunan Bendungan Paselloreng, Wajo, sama-sama dituntut 10 tahun penjara.
Eks Pejabat BPN Wajo Andi Akhyar Anwar dituntut 16 tahun bui dalam kasus dugaan korupsi pembangunan bendungan Paselloreng dengan kerugian negara Rp 75,6 miliar.
Kasus dugaan korupsi Bendungan Paselloreng, Wajo memasuki babak baru usai enam tersangka di kasus itu akan segera diadili.
Penyidik Kejati Sulsel telah menyerahkan berkas perkara 6 tersangka kasus korupsi Bendungan Paselloreng Wajo 2021 kepada JPU.
Kejati Sulsel menyitas aset berupa rumah dan tanah mantan Sekretaris BPN Wajo inisial AA, tersangka kasus korupsi Bendungan Paselloreng Wajo.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeladah rumah mantan Sekretaris BPN Wajo inisial AA, tersangka kasus korupsi Bendungan Paselloreng Wajo.