Kejati Sulsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Paselloreng

Kejati Sulsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Paselloreng

Muhammad Darwan - detikSulsel
Jumat, 27 Okt 2023 11:30 WIB
Penampakan tersangka (rompi pink) dugaan kasus korupsi Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo. Dokumen Istimewa
Foto: Penampakan tersangka (rompi pink) dugaan kasus korupsi Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo. Dokumen Istimewa
Wajo -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 6 tersangka kasus dugaan korupsi Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo. Enam orang tersebut sebelumnya diperiksa sebagai saksi lalu statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

"Tim penyidik telah menaikkan status 6 orang saksi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek strategis nasional pembangunan bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (26/10). Mereka berinisial AA, ND, NR, AN, AJ dan JK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP," ujar Soetarmi.

Lima tersangka menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IA Makassar. Penahanan terhitung sejak Kamis (26/10).

ADVERTISEMENT

"(Khusus) untuk tersangka AA dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Makassar," ungkapannya.

Diberitakan sebelumnya, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kejati Sulsel untuk segera mengumumkan tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan Bendungan Paselloreng. ACC menganggap bahwa kasus dugaan korupsi itu dilakukan secara terstruktur.

"Kami minta Kejaksaan Tinggi Sulsel segera mengumumkan tersangkanya. Kami yakin kasus ini melibatkan banyak pihak dan terstruktur," ujar Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi Kadir Wokanubun kepada detikSulsel di Makassar, Jumat (1/9).

Kadir menyampaikan kasus korupsi pembebasan lahan Bendungan Paselloreng menyita perhatian publik karena masuk proyek strategis nasional. ACC mengapresiasi Kejati Sulsel yang merespon cepat kasus korupsi ini yang diduga merugikan negara Rp 75,6 miliar.

"Kita apresiasi kerja cepat Kejati, artinya kasus ini setelah jadi perhatian publik ditindaklanjuti cepat. Tapi catatan kami, dibalik proses penyidikan agar Kejati Sulsel segera umumkan tersangka, siapa saja yang terlibat di balik dugaan korupsi Bendungan Paselloreng," ujarnya

"Bendungan Paselloreng ini memiliki banyak masalah, mulai dari soal ganti rugi lahan, kawasan hutan, dan orang yang bukan tanahnya tapi mengaku pemilik tanah. Kemudian sudah ada lahannya orang yang tenggelam tapi belum dibayarkan sampai hari ini," sambung Kadir.




(hmw/ata)

Hide Ads