Jaksa menetapkan enam tersangka di kasus dugaan korupsi Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo. Keenam tersangka tersebut juga resmi ditahan oleh tim penyidik.
Berdasarkan foto yang diterima detikSulsel, jaksa merilis penetapan tersangka di gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (26/10). Para tersangka turut dihadirkan dengan mengenakan rompi pink.
Setelah rilis kasus, para tersangka digiring ke mobil tahanan. Lima tersangka dijebloskan ke Lapas Kelas IA Makassar, sedangkan satu tersangka lainnya ditahan di Rutan Kelas IA Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan enam orang tersebut sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
"Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP," ujar Soetarmi kepada detikSulsel, Jumat (27/10/2023).
Dirangkum detikSulsel, berikut daftar enam tersangka kasus dugaan korupsi Bendungan Paselloreng, Wajo:
1. Tersangka AA selaku Ketua Satgas B kantor Pertanahan Wajo
2. Tersangka ND selaku Anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat.
3. Tersangka NR selaku Anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat
4. Tersangka AN selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat
5. Tersangka AJ selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Paselloreng Kecamatan Gilireng, Wajo
6. Tersangka JK selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Arajang Kecamatan Gilireng, Wajo
(hmw/hmw)