Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk segera mengumumkan tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan Bendungan Paselloreng, Kabupaten Wajo. ACC menilai dugaan perbuatan korupsi ini dilakukan secara terstruktur.
"Kami minta Kejaksaan Tinggi Sulsel segera mengumumkan tersangkanya. Kami yakin kasus ini melibatkan banyak pihak dan terstruktur," ujar Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi Kadir Wokanubun kepada detikSulsel, Jumat (1/9/2023).
Kadir mengatakan, kasus ini cukup menyita perhatian publik karena perkaranya merupakan proyek strategis nasional. ACC juga mengapresiasi langkah cepat Kejati Sulsel merespons kasus yang diduga merugikan negara Rp 75,6 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita apresiasi kerja cepat Kejati, artinya kasus ini setelah jadi perhatian publik ditindaklanjuti cepat. Tapi catatan kami, dibalik proses penyidikan agar Kejati Sulsel segera umumkan tersangka, siapa saja yang terlibat dibalik dugaan korupsi Bendungan Paselloreng," sebutnya.
"Bendungan Paselloreng ini memiliki banyak masalah, mulai dari soal ganti rugi lahan, kawasan hutan, dan orang yang bukan tanahnya tapi mengaku pemilik tanah. Kemudian sudah ada lahannya orang yang tenggelam tapi belum dibayarkan sampai hari ini," sambung Kadir.
Dia juga mengingatkan Kejati Sulsel untuk menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu harus dilakukan agar bisa menelusuri aliran dana dalam kasus ini.
"Kami minta Kejati gandeng PPATK untuk menelusuri aliran dananya ke mana saja. Ini kan dananya besar, dan tentunya tidak hanya main di bawah, melainkan main di atas juga, dan harus ditelusuri," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengaku, pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel. Setelah hasil audit keluar baru dilakukan ekspose tersangka.
"Masih menunggu hasil audit. Untuk penetapan tersangka nanti dari hasil ekspose penyidik, saat ini masih sementara merampungkan bukti surat dan bukti saksi," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sulsel terus mendalami dugaan korupsi pembebasan lahan Bendungan Paselloreng Wajo. Sejauh ini penyidik sudah memeriksa 40 saksi.
"Sudah ada lebih 40 saksi diperiksa. Termasuk Kepala BPN sekarang (Gunawan Hamid) dan mantan Kepala BPN (Syamsuddin)," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, Kamis (31/8).
Soetarmi tidak merinci para saksi lain yang diperiksa. Dia menyebut saksi dimintai keterangan terkait dengan penerbitan surat keterangan tanah.
"Yang terlibat dalam penerbitan surat-surat keterangan tanah semua diperiksa. Kasus yang disidik ini terkait lahan yang masuk kawasan hutan yang harusnya tidak dibayar, namun tetap dibayar," katanya.
"Ini juga yang kami dalami adanya dugaan mafia tanah di situ," sambung Soetarmi.
(sar/asm)