Eks Pejabat BPN Wajo Dituntut 16 Tahun Bui di Kasus Bendungan Passelloreng

Eks Pejabat BPN Wajo Dituntut 16 Tahun Bui di Kasus Bendungan Passelloreng

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Senin, 08 Jul 2024 13:48 WIB
Sidang tuntutan kasus korupsi pembangunan bendungan Paselloreng, Wajo, Sulsel. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Foto: Sidang tuntutan kasus korupsi pembangunan bendungan Paselloreng, Wajo, Sulsel. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Makassar -

Mantan Ketua Satgas B Pengadaan Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wajo, Andi Akhyar Anwar dituntut 16 tahun bui dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Bendungan Paselloreng dengan kerugian negara Rp 75,6 miliar. Eks Pejabat BPN tersebut dinilai bersalah melakukan korupsi.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada Terdakwa dengan penjara selama 16 tahun," kata Jaksa Andi Trismanto dalam sidang tuntutan di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (8/7/2024).

Tuntutan tersebut mengacu pada dakwaan subsidair JPU. Terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," lanjut jaksa.

Selain hukuman pidana penjara, Akhyar Anwar juga dituntut membayar denda sebanyak Rp 500 juta dan uang pengganti sebanyak Rp 9 miliar. Jika tidak dapat memenuhinya, maka ia akan mendapatkan tambahan masa kurungan.

ADVERTISEMENT

"Denda Rp 500 juta, jika tidak bisa memenuhinya dalam sebulan, maka diganti dengan kurungan selama 10 bulan," ujar jaksa.

"Membayar uang pengganti sebesar Rp 9 miliar dengan ketentuan apabila (harta Terdakwa) tidak memenuhi dalam satu bulan, maka akan diganti dengan penjara selama 8 tahun," terangnya.

Terdakwa Dituding Mengada-adakan Pemilik Tanah

Jaksa Andi Trismanto mengungkapkan ada 103 saksi yang telah diperiksa. Dari kesaksian tersebut, jaksa menyoroti tanah negara yang diklaim sebagai tanah pribadi masyarakat karena telah diberikan sporadik oleh BPN Wajo.

"Kenapa mereka ini tersangka? Karena mereka buat sporadik. Mereka buat hak milik masyarakat, padahal bukan miliknya. Ganti rugi lahan, lahan negara. (Padahal) tanah negara tidak bisa diperjualbelikan. Masyarakat pun mengakui itu tanahnya, dengan cara sporadik," terangnya.

Menurut jaksa, masyarakat tersebut tidak seharusnya menjadi pemilik lahan. Masyarakat tersebut sekiranya juga tidak menerima ganti rugi lahan.

"Saksi fakta bilang pada intinya saksi itu menerima ganti rugi padahal dia tidak ada kapasitas kepemilikan tanah. Itu kan tanah negara. Dia sporadik (sehingga) menyebabkan kerugian negara," kata jaksa usai persidangan.

Dakwaan Jaksa

Andi Akhyar Anwar bersama Nursiding Haidir, Jumadi Kadere, Andi Jusman, dan Ansar dituding melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan bendungan pada 2020-2022. Terdakwa dituding melakukan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan dengan memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo untuk membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).

"Surat Perjanjian secara bersamaan lalu sporadik dan Surat Perjanjian tersebut diserahkan kepada masyarakat dan Kepala Desa Paselloreng dan Kepala Desa Arajang untuk ditandatangani sehingga dengan sporadik dan Surat Perjanjian tersebut seolah-olah masyarakat telah menguasai tanah tersebut padahal diketahuinya bahwa tanah tersebut adalah kawasan hutan," kata jaksa dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Senin (8/7/2024).

"Perbuatan tersebut telah memperkaya diri terdakwa atau orang lain yaitu penerima ganti rugi atau suatu koorporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 75.638.790 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Ganti Rugi Lahan Masyarakat untuk Kegiatan Proyek Strategi Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021," tambah jaksa.




(hmw/asm)

Hide Ads