Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeladah rumah mantan Sekretaris BPN Wajo inisial AA, tersangka kasus korupsi Bendungan Paselloreng Wajo. Jaksa turut memeriksa Kantor BPN Sulsel terkait pengembangan penyidikan perkara tersebut.
"Penggeledahan dilakukan pada dua tempat berbeda," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Rabu (1/11/2023).
Soetarmi menjelaskan penggeladahan dilakukan secara serentak pada Selasa (31/10). Kegiatan ini dilakukan atas izin PN Makassar berdasarkan surat Nomor: 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Mks tanggal 31 Oktober 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun rumah tersangka AA yang digeladah berada di Perumahan Bumi Aroepala Gowa. Sementara Kantor BPN Sulsel di Jalan Daeng Risadju Makassar.
"Penggeledahan di kedua tempat tersebut berlangsung secara serentak." tegasnya.
Soetarmi melanjutkan pihaknya turut menyita sejumlah dokumen dari penggeladahan tersebut. Dari Kantor BPN Sulsel, diamankan 27 bundel dokumen terkait pengadaan tanah Bendungan Paselloreng Wajo.
"Rumah kediaman tersangka AA ditemukan beberapa dokumen terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng Wajo, satu buah handphone merk Oppo milik Istri tersangka AA dan satu buah flashdisk milik tersangka AA merk Toshiba 16 gb," urai Soetarmi.
Dokumen yang disita itu kemudian akan diperiksa lebih lanjut. Soetarmi menegaskan barang bukti itu untuk pembuktian adanya dugaan mafia tanah dalam kasus Bendungan Paselloreng Wajo.
"Selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021," tuturnya.
Sementara Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan agar saksi kooperatif dalam kasus ini. Dia mengingatkan agar tidak ada upaya perintangan atau menggagalkan penyidikan atas perkara ini.
"Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sulsel menetapkan 6 tersangka dalam kasus korupsi Bendungan Paselloreng Wajo. Kelima tersangka pun dijebloskan ke Lapas IA Makassar, sedangkan satu tersangka lainnya di Rutan Kelas IA Makassar.
Dirangkum detikSulsel, berikut daftar enam tersangka kasus dugaan korupsi Bendungan Paselloreng, Wajo:
1. Tersangka AA selaku Ketua Satgas B kantor Pertanahan Wajo atau mantan Sekretaris BPN Wajo
2. Tersangka ND selaku Anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat.
3. Tersangka NR selaku Anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat
4. Tersangka AN selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat
5. Tersangka AJ selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Paselloreng Kecamatan Gilireng, Wajo
6. Tersangka JK selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Arajang Kecamatan Gilireng, Wajo
(sar/asm)