
Kucing-kucingan Satpol PP Makassar Tertibkan Baliho Caleg Dipaku di Pohon
Satpol PP Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengeluhkan masih maraknya alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu 2024 yang dipaku di pohon.
Satpol PP Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengeluhkan masih maraknya alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu 2024 yang dipaku di pohon.
Bawaslu Kota Makassar mengimbau KPU Makassar untuk berkoordinasi ke partai politik (parpol) terkait maraknya APK peserta Pileg 2024 yang dipaku di pohon.
Bawaslu Kota Makassar belum memproses kasus caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Aris Titi yang diduga melakukan kampanye di salah satu gereja.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar menerbitkan imbauan antisipasi pelanggaran kampanye di rumah ibadah jelang perayaan Hari Raya Natal.
Bawaslu Makassar mulai mencopot APK Caleg yang terpasang di ruas jalan terlarang. Namun dikecualikan untuk APK yang terpasang di billboard berbayar.
Bawaslu Makassar menyebut ada APK Caleg yang tidak dicopot meski terpasang di 12 ruas jalan terlarang karena terpasang di billboard yang berbayar.
Sejumlah baliho caleg diturunkan paksa setelah ultimatum Bawaslu Makassar tak dihiraukan parpol peserta pemilu. Penertiban dilakukan mulai hari ini.
Bawaslu Makassar memberi atensi khusus terkait APK yang masih terpasang di area terlarang. Bawaslu mengeluarkan ultimatum agar APK tersebut segera ditertibkan.
Bawaslu Makassar akan menindak alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu yang terpasang di area terlarang. Pihaknya pun mengerahkan panwascam untuk bertindak.
Bawaslu Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal menyurati partai politik (parpol) buntut baliho caleg terpasang di area terlarang selama masa kampanye.