Bawaslu Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengimbau KPU Makassar untuk berkoordinasi ke partai politik (parpol) terkait maraknya alat peraga kampanye (APK) peserta Pileg 2024 yang dipaku di pohon. Pihaknya beralasan persoalan itu menjadi ranah KPU.
"Kita juga berharap agar KPU menyampaikan ke parpol sebagai peserta pemilu agar calegnya tertib pasang APK," kata Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah kepada detikSulsel, Minggu (17/12/2023).
Dede menjelaskan aturan pemasangan APK tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dia menekankan seharusnya caleg maupun parpol sudah memahami aturan main selama kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya yang dilanggar itu PKPU, kalau terkait APK dipaku di pohon. Kalau di regulasi pemilu itukan PKPU yang atur tidak boleh dipasang di pohon," ujarnya.
Dalam PKPU 15 Tahun 2023 pada Pasal 70 disebutkan bahan kampanye Pemilu dilarang ditempelkan di taman dan pepohonan. Dede juga mengungkapkan, regulasi lain yang bisa digunakan untuk menindak APK melanggar ini, yaitu Perwali 71/2019 tentang lingkungan hidup.
"Leading sektornya di DLH dan eksekusinya oleh di Satpol PP," jelas Dede.
Dia mengaku Bawaslu baru akan turun saat memasuki masa tenang atau berakhirnya masa kampanye. Pada saat itu, kata Dede, tidak boleh lagi ada APK terpasang di jalanan.
"Nanti kalau masuk masa tenang 11, 12, 13 Februari 2024, tidak ada lagi boleh APK terpasang. Biar dimana, bando, billboard, baliho, spanduk tidak boleh ada terpasang," jelas Dede.
Sebelumnya diberitakan, Plt Kepala Satpol PP Makassar Ikhsan NS mengaku akan menertibkan APK caleg yang terpasang di pohon bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar. Ikhsan mengingatkan peserta Pemilu 2024 tertib selama masa kampanye.
"Nanti kita atensi itu (APK terpaku di pohon), nanti camatnya juga saya telepon supaya anggota intens di situ. Cuma tidak bisa menyasar semua karena main kucing-kucingan kadang, sudah kita cabut ada lagi yang pasang," keluh Ikhsan.
Menurut Ikhsan dibutuhkan kesadaran dari para caleg dan parpol untuk taat pada aturan kampanye. Dia memastikan akan melakukan pengawasan secara berkala.
"Kalau mau pasang APK jangan di pohon, idealnya di tempat-tempat yang tidak dilarang," tegasnya.
(sar/ata)