Satpol PP Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengeluhkan masih maraknya alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu 2024 yang dipasang ditempat terlarang, termasuk yang dipaku di pohon. Pihaknya mengaku sudah melakukan penertiban, namun caleg memasang balihonya kembali dengan cara dipaku di pohon.
Plt Kepala Satpol PP Makassar Ikhsan NS mengatakan pihaknya rutin melakukan penertiban APK peserta Pemilu 2024. Menurutnya, caleg dan tim suksesnya tidak peduli jika balihonya diturunkan paksa.
"Bekerja terus anggota ini cuma yah begitu kita tahu mi, sudah dibuka ada lagi yang pasang," ujar Ikhsan NS kepada detikSulsel, Minggu (17/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ikhsan menyebut partai politik dan caleg kurang kesadaran untuk mentaati aturan pemasangan baliho dan spanduk. Dia menegaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan penertiban secara rutin dan bersinergi dengan instansi terkait.
"Padahal sudah banyak yang dicabut ini. Banyak mi yang dibuka bersama Dinas Lingkungan Hidup, satpol dampingi untuk penertibannya," jelasnya.
Ikhsan menuturkan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib) di kecamatan juga rutin melakukan penertiban. Namun baliho melanggar tetap tidak terkendali di masa kampanye ini.
"Bergerak serentak semua, Satpol maupun pihak kecamatan di bawah kendali Kasi trantib kecamatan dan rutin, setiap saat," katanya.
![]() |
Dia berharap parpol dan caleg mengimbau ke tim suksesnya agar tidak serampangan pasang APK. Ikhsan menegaskan aturan pemasangan APK diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 17 tahun 2019 tentang Penataan serta Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau RTH.
"Makanya kita imbau masyarakat khususnya caleg untuk sampaikan ke timnya jangan pasang di area yang dilarang, meskipun satpol akan turun terus. Kalau mau pasang APK jangan di pohon, idealnya di tempat-tempat yang tidak dilarang," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Baliho Dipaku di Pohon Tak Terkendali
Baliho caleg makin marak terpaku di pohon-pohon di sejumlah ruas jalan Makassar. Di setiap pohon terpaku dua hingga tiga spanduk caleg dengan berbagai ukuran.
Paling miris di Kecamatan Panakkukang dan Manggala. Kecamatan ini masuk daerah pemilihan (Dapil) 4 Makassar.
Seperti yang terpantau di Jalan Boulevard, di tiap pohon yang berjarak kurang dari 5 meter, mejeng sejumlah APK yang terpaku di batang pohon. Kondisi serupa juga ditemukan di sepanjang Jalan Abdullah Daeng Sirua, hingga di Jalan Pengayoman Makassar.
Sementara di Jalan Letjen Hertasning Makassar tampak APK caleg dari PKB turut terpasang di tiap pohon. Sementara di Manggala, sejumlah APK baliho dan spanduk berjejer di tiap pohon di Jalan Inspeksi PAM Makassar, tepatnya di depan kampus STIBA Makassar.
Spanduk milik caleg DPR RI dari PKB Bahar Ngitung tampak dipaku di pohon dengan penyangga dari bambu. Di bawahnya, ada spanduk milik caleg Golkar sekaligus Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Nurhaldin terpaku di pohon.
Sekitar 10 meter di sebelah pohon itu, ditemukan kembali spanduk Nurhaldin dan tepat di atasnya ada spanduk Caleg PAN Muhammad Nasir.
Deretan APK terpaku di pohon turut ditemukan di Jalan Baruga Raya Makassar. Spanduk dan baliho milik caleg Nasdem Supratman dan Jufri Pabe tampak terpaku di pohon, termasuk spanduk milik caleg PPP Abdul Aziz Namu yang maju di DPRD Sulsel.
![]() |
Sementara di Jalan Inspeksi PAM Timur Makassar, sejumlah APK caleg DPRD Makassar, provinsi dan DPR RI marak terpasang di pohon. Bahkan di ruas jalan ini dalam satu pohon terdapat 4 spanduk.
"Nanti kita atensi itu, nanti camatnya juga saya telpon supaya anggota intens di situ (Panakkukang-Manggala). Cuma tidak bisa menyasar semua karena main kucing-kucingan kadang. Sudah kita cabut ada lagi yang pasang," kata Ikhsan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Bawaslu Desak KPU Turun Tangan
Bawaslu berharap KPU Makassar tidak tinggal diam melihat maraknya baliho dan spanduk caleg dipaku di pohon. Bawaslu berharap KPU Makassar segera berkoordinasi dengan parpol agar mengingatkan kadernya tak memasang APK di pohon, apalagi dipaku.
"Kita juga berharap agar KPU menyampaikan ke parpol sebagai peserta pemilu agar calegnya tertib pasang APK," kata Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah kepada detikSulsel, Minggu (17/12).
Soal penertiban Dede mengaku dibatasi regulasi dari KPU Makassar yang hanya mengatur 12 ruas jalan dilarang. Dalam SK tersebut tidak mengatur secara spesifik dilarang memasang APK di pohon.
Dede menjelaskan aturan pemasangan APK tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dia menekankan seharusnya caleg maupun parpol sudah memahami aturan main selama kampanye.
"Sebenarnya yang dilanggar itu PKPU, kalau terkait APK dipaku di pohon. Kalau di regulasi pemilu itukan PKPU yang atur tidak boleh dipasang di pohon," ujarnya.
Dalam PKPU 15 Tahun 2023 pada Pasal 70 disebutkan bahan kampanye Pemilu dilarang ditempelkan di taman dan pepohonan. Dede juga mengungkapkan, regulasi lain yang bisa digunakan untuk menindak APK melanggar ini, yaitu Perwali 71/2019 tentang lingkungan hidup.
Dia mengaku Bawaslu baru akan turun saat memasuki masa tenang atau berakhirnya masa kampanye. Pada saat itu, kata Dede, tidak boleh lagi ada APK terpasang di jalanan.
"Nanti kalau masuk masa tenang 11, 12, 13 Februari 2024, tidak ada lagi boleh APK terpasang. Biar dimana, bando, billboard, baliho, spanduk tidak boleh ada terpasang," jelas Dede.