
Masuk Masa Tenang, APK di Jalan hingga Kelurahan di Kota Malang Dicopot
Bawaslu dan tim gabungan Kota Malang melakukan pencopotan APK yang masih terpasang di jalanan hingga tingkat kelurahan. Penertiban dilakukan 24-26 November 2024
Bawaslu dan tim gabungan Kota Malang melakukan pencopotan APK yang masih terpasang di jalanan hingga tingkat kelurahan. Penertiban dilakukan 24-26 November 2024
Bawaslu Kota Malang meminta Paslon Wahyu Hidayat-Ali Mutohirin menghentikan acara Tebus Murah Sembako di masa kampanye. Ini alasannya.
Selama masa tenang potensi terjadinya kampanye terselubung cukup tinggi, termasuk politik uang. Inilah yang menjadi perhatian Bawaslu Kota Malang.
Spanduk kecaman cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka di Jalan Kaliurang, Kota Malang, menghilang. Spanduk ditertibkan Bawaslu setempat.
Bawaslu Kota Malang menerima laporan 4 spanduk tolak Gibran di wilayahnya. Spanduk ini akan ditertibkan karena masuk kampanye hitam.
Spanduk berisi kecaman dan penolakan terhadap cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka masih bermunculan di Kota Malamg. Bawaslu akan melakukan penertiban.
Bawaslu Kota Malang menyebut baliho parpol, caleg dan capres tak melanggar. Namun pemasang baliho harus mematuhi regulasinya agar tak semrawut.
Sejumlah baliho politik yang tak punya izin masih ditemukan di Kota Malang. Baliho-baliho ini terpaksa harus diturunkan oleh Satpol PP dan Bawaslu Kota Malang.
Bawaslu Kota Malang menemukan sejumlah pelanggaran tahapan pemilu yang dilakukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).Pelanggaran ditemukan 5 kecamatan
Sekelompok orang menyerahkan amplop berisi uang ke Bawaslu Kota Malang. Mereka mengaku, uang tersebut diterima saat masa tenang Pemilu serentak kemarin.