Bawaslu Akan Tertibkan Spanduk Kecam Gibran di Kota Malang, Ini Alasannya

Bawaslu Akan Tertibkan Spanduk Kecam Gibran di Kota Malang, Ini Alasannya

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 29 Jan 2024 22:45 WIB
Spanduk kecaman ke Gibran kembali bermunculan di Kota Malang
Spanduk kecaman ke Gibran yang kembali muncul di Kota Malang (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Kota Malang -

Spanduk menolak Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bermunculan di Kota Malang. Bawaslu akan segera melakukan penertiban karena spanduk itu dinilai bentuk kampanye negatif.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar mengaku pihaknya telah menerima laporan spanduk tolak Gibran.

"Iya kami sudah menerima laporan. Hasil kajian kami adanya spanduk itu telah memuat kategori black campaign atau kampanye negatif," ujar Hamda kepada detikJatim, Senin (29/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hamdan menegaskan pihaknya akan segera melakukan penertiban obyek spanduk yang menuliskan narasi yang memiliki tujuan menghasut dan mencederai pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kami akan tertibkan, karena ada penghasutan, black campaign," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Dia juga mengaku bahwa pihaknya belum menemukan siapa pemasang spanduk itu. Meskipun di spanduk itu tertulis 'Warga Madura Pencinta Mahfud MD'.

"Kami sudah upaya untuk mengidentifikasi. Namun belum diketahui siapa pemasangnya," akunya.

Menurut Hamdan, keberadaan spanduk tersebut jelas-jelas menabrak peraturan yang ada. Karena spanduk itu memenuhi unsur kampanye negatif.

"Itu masuk dalam negative campaign. Norma aturannya ada di Pasal 280 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Terkait tindakan menghasut seseorang, ras, suku, agama, atau peserta pemilu yang lain," tandasnya.

Namun disinggung soal adanya kalimat terdapat atau mengatasnamakan 'Warga Madura Pencinta Mahfud MD" pada spanduk yang terpasang Hamdan menerangkan bahwa dalam subyek hukum di Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan jika relawan tidak termasuk di dalamnya.

"Yang bisa masuk dalam subyek hukum adalah peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye yang terdaftar," terangnya.

"Jadi sebelum pemeriksaan atau klarifikasi harus terpenuhi syarat formil yang salah satunya terlapor atau pelaku masuk dalam subjek hukum sangkaan pasal itu. Tapi di luar dari 3 subyek hukum itu, maka hanya bisa dilakukan pencopotan atau penertiban," ujarnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads