Sejumlah Baliho Politik Diturunkan Satpol PP dan Bawaslu Kota Malang

Sejumlah Baliho Politik Diturunkan Satpol PP dan Bawaslu Kota Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 06 Jul 2023 17:06 WIB
Sejumlah baliho bandel dicopot di Malang
Salah satu baliho politik yang diturunkan satpol PP. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Kota Malang -

Satpol PP bersama Bawaslu Kota Malang menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang bandel. Sejumlah APK ini diturunkan karena sudah kedaluwarsa atau habis masa perizinannya.

Tim gabungan Satpol PP-Bawaslu memulai penertiban baliho politik di Jalan Semeru, Kota Malang, Kamis (6/7/2023), siang. APK yang ditertibkan diantaranya milik beberapa politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN), dan Caleg PDI Perjuangan yang akan maju di Pileg 2024.

Titik selanjutnya adalah keberadaan APK di simpang Jalan Kawi. Di sana petugas menurunkan APK ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha bergambar Anies Baswedan bersama Ketum Partai NasDem Surya Paloh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baliho Sukseskan gelaran Forda Jawa Timur bergambar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wali Kota Malang Sutiaji, dan Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko yang digelar pada Mei 2023 juga ikut ditertibkan.

Termasuk, APK Selamat Hari Raya Idul Fitri bergambar Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah yang sudah habis masa berlakunya, juga diturunkan oleh tim gabungan.

ADVERTISEMENT

Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, operasi penertiban bersama Bawaslu menyasar reklame dengan tema partai politik atau sosialisasi pengelanan calon legislatif dilakukan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dinas terkait bersama KPU dan Bawaslu.

Untuk merespons pengaduan masyarakat terkait banyaknya reklame atau baliho bertema politik yang diduga tidak mengantongi izin.

"Bahwa sebelumnya banyak menerima pengaduan dan komplain dari masyarakat, adanya reklame atau baliho tema politik yang tidak dtertibkan," kata Rahmat kepada wartawan di sela razia, Kamis (6/7/2023).

Baliho politik malang dicopotSalah satu baliho yang dicopot Satpol PP Kota Malang. Foto: Muhammad Aminudin

Menurut Rahmat, penertiban reklame atau baliho bertema politik sebenarnya merupakan mutlak kewenangan Bawaslu. Namun, langkah mereka untuk menertibkan masih terganjal regulasi.

"Sebenarnya semuanya mutlak kewenangan Bawaslu untuk penertibannya, kita mengikuti. Tapi karena ini regulasinya belum ada, dari KPU dan Bawaslu, melimpahkan ke pemerintah daerah selama regulasinya belum ada terkait dengan kampanye atau pemasangan APK," terang Rahmat.

Rahmat menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaran reklame, ada beberapa aturan yang tidak boleh dilanggar.

Seperti memasang di pohon dengan menggunakan paku atau pemasangan dilakukan di sejumlah kawasan yang telah dilarang, yakni Jalan Ijen, Jalan Bandung, Jalan Veteran.

"Maupun penempatannya yang keliru, yaitu menutupi rambu-rambu lalu lintas, menutupi terkait dengan mengganggu jalan, terus ada di taman, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame," jelasnya.

Sejauh ini, lanjut Rahmat, pihaknya bersama Bawaslu sudah melakukan identifikasi di 17 titik terkait keberadaan APK liar. Di mana nantinya akan dilakukan penertiban secara bertahap.

"Nanti kita akan ada sekitar 17 titik, nanti kita melihat waktu (penertiban) dan ini akan kita lakukan secara terus menerus sambil menunggu aturan dari KPU tadi," imbuhnya.

Terpisah, komisioner Bawaslu Kota Malang Iwan Sunaryo menuturkan, reklame atau baliho yang ditertibkan belum dapat dikatakan sebagai barang berkaitan dengan pemilu. Sebab, tahapan kampanye sampai hari ini belum dimulai.

"Kalau Bawaslu itu kan jelas, kita tegakkan sesuai dengan PKPU. Hari ini kan calon peserta pemilu memang sudah ada, tapi start kampanye kan belum, artinya itu belum barang pemilu, apa? masih barang reklame. Artinya urusannya dengan pemerintah daerah," tuturnya.

Iwan menambahkan, apabila nanti tahapan kampanye pemilu 2024 sudah dimulai dan menemukan alat peraga tidak sesuai dengan Peraturan KPU hingga pemasangannya tidak sesuai Perda, pihaknya tak segan menertibkan.

"Maka itu baru wewenang Bawaslu untuk menertibkan," tukasnya.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads