Spanduk Kecam Gibran di Jalan Kaliurang Malang Dicopot

Spanduk Kecam Gibran di Jalan Kaliurang Malang Dicopot

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 31 Jan 2024 18:41 WIB
Spanduk kecaman ke Gibran kembali bermunculan di Kota Malang
Penampakan spanduk kecaman ke Gibran sebelum dicopot (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Spanduk mengecam cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka di Jalan Kaliurang, Kota Malang, menghilang. Sebelumnya, spanduk penolakan Gibran sempat itu terpasang di pagar rumah tak berpenghuni.

Meski demikian, tak seorang pun warga mengetahui siapa yang mencopot spanduk tersebut. Padahal lokasi rumah tepat berada di pinggir jalan raya.

"Tidak tahu, kemarin memang sempat lihat ada spanduk. Sekarang sudah tidak ada, tidak tahu siapa yang melepas," terang Dila warga setempat, Rabu (31/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bawaslu Kota Malang mengaku telah mengagendakan untuk pencopotan spanduk yang dinilai mengandung unsur kampanye negatif itu. Hal ini dibenarkan Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar.

"Termasuk black campaign, klausul norma di undang-undang, menghasut, menghina, itu masuk black campaign, kampanye hitam," ujar Hamdan.

ADVERTISEMENT

Sejauh ini, lanjut Hamdan, pihaknya belum menemukan siapa yang memasang spanduk tersebut. Termasuk siapa dalang dibaliknya.

Untuk itu, langkah yang bisa dilakukan oleh Bawaslu Kota Malang, hanyalah dengan menertibkan spanduk-spanduk bernada provokasi tersebut demi menjaga kondusifitas Kota Malang.

Spanduk kecaman ke Gibran di Malang telah dicopot BawasluSpanduk kecaman ke Gibran di Malang telah dicopot Bawaslu (Foto: Muhammad Aminudin/detik Jatim)

"(Pelanggaran dan sanksi) bisa administrasi, ada dua potensi pelanggarannya administrasi dan pidana, masyarakat biasa itu tidak bisa. Makanya kami ambil langkah cepatnya untuk fokus ke objeknya itu kita tertibkan," tandasnya.

"Kemarin daerah Muharto sudah ada dua sudah kami tertibkan, kemudian yang di Lowokwaru kami sudah instruksikan ke teman-teman Panwascam untuk ditertibkan, dan yang satunya di daerah Blimbing akan segera kami tindaklanjuti," sambungnya.

Menurut Hamdan, spanduk penolakan dan ancaman ke Gibran Rakabuming Raka, termasuk kategori kampanye hitam atau black campaign. Dimana hal itu melanggar Pasal 280 ayat 1, huruf c, dan d, UU nomor 7 tahun 2017, karena dalam bentuk apapun tidak boleh ada kata-kata unsur menghasut seseorang, ras, suku, agama atau peserta pemilu lainnya.

"Cuma di Pasal 280 tersebut yang bisa dijerat itu bergabung dalam partai politik, entah itu pengurus, anggota, pelaksanaan kampanye atau caleg, petugas didapatkan KPU, kemudian tim kampanye yang terdaftar di KPU," pungkasnya.

Sebelumnya, spanduk berisi narasi penolakan terhadap cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka kembali muncul di Kota Malang. Kali ini, spanduk terlihat di Jalan Kaliurang, yang terpasang di pagar sebuah rumah tanpa penghuni.

Dari spanduk dengan background warna merah, tertulis sebuah kalimat berbahasa Madura.

'TEKKAK ANAEN PRESIDEN MON KORANG AJER, PAGGUN EBELES'. Lalu, ada kalimat dengan ukuran lebih kecil yang berbunyi 'Meski Anak Presiden, Kalo Kurang Ajar Tetap Dibalas'.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads