Bawaslu bersama tim gabungan Kota Malang melakukan pencopotan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di jalanan hingga tingkat kelurahan. Penertiban dilakukan karena sudah memasuki tahapan masa tenang sejak 24-26 November 2024.
Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib mengaku pembersihan APK ini dilakukan di sudut-sudut jalan hingga tingkat Kelurahan di Kota Malang. Dalam pelaksanaan penertiban APK ini juga melibatkan stakeholder terkait termasuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) wilayah setempat.
"Pembersihan APK sampai tingkat kelurahan. Penjadwalan sama teman-teman di tingkat PPS untuk dilibatkan. Termasuk Bawaslu Kota Malang dan Satpol PP," ujar Toyyib saat dihubungi wartawan, Minggu (24/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Toyyib mengatakan bahwa pembersihan APK di Kota Malang ini sudah dilakukan sejak dini hari hingga bersih.
Ia menjelaskan, selama masa kampanye ini pihaknya mengimbau ke masing-masing tim paslon tidak melakukan pelanggaran. Seperti pemasangan APK paslon, kampanye dengan mengajak masyarakat untuk memilih paslon tertentu tidak diperbolehkan.
"Pemasangan APK, terus berkampanye melakukan ajakan terhadap masyarakat. Konsentrasi kita kepada paslon dan tim kampanye ya," terang Toyyib.
Sebagai informasi, masa tenang diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Aturan itu menjelaskan, masa tenang adalah waktu yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan.
(abq/fat)