Politik Uang Jadi Perhatian Bawaslu Kota Malang Saat Masa Tenang

Politik Uang Jadi Perhatian Bawaslu Kota Malang Saat Masa Tenang

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Minggu, 11 Feb 2024 12:59 WIB
Bawaslu Kota Malang.
Bawaslu Kota Malang/Foto: dok. Bawaslu Kota Malang
Kota Malang -

Masa tenang Pemilu berlangsung mulai 11-13 Februari 2024. Selama masa tenang tersebut potensi terjadinya kampanye terselubung cukup tinggi, termasuk politik uang. Inilah yang menjadi perhatian Bawaslu Kota Malang.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Malang Hasbi Ash Shiddiqy mengatakan, salah satu kampanye terselubung yang dikhawatirkan adalah politik uang.

Dari situ, Bawaslu Kota Malang telah melakukan persiapan dengan menerjunkan total 2.452 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Mereka bertugas melakukan pengawasan selama masa tenang, seperti memastikan di lingkungan TPS tidak ada agenda kampanye dan alat peraga kampanye (APK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini hari terakhir masa kampanye, kami berharap kepada peserta pemilu memahami bahwa ini menjadi hari terakhir kampanye. Berharap, tidak ada pelanggaran, karena indeks kerawanan saat masa tenang terutama politik uang," ujarnya, Sabtu (10/2/2024).

Selain politik uang, masa reses anggota dewan juga menjadi perhatian selama masa tenang. Sebab, ada kemungkinan besar kampanye terselubung dilakukan pada saat itu. Oleh sebab itu, Bawaslu Kota Malang berkoordinasi dan mengawasi kegiatan reses yang dilakukan DPRD Kota Malang.

ADVERTISEMENT

"Kami koordinasi dengan dewan, tetap dalam pengawasan kami, kami pastikan agenda reses ya agenda reses, jangan sampai terselubung ada hal kampanye, diharapkan tidak terjadi, kami sudah mendapatkan jadwal-jadwalnya dan tetap dalam pengawasan juga," terangnya.

Kekhawatiran yang dimaksud seperti ajakan memilih salah satu pasangan calon (paslon), membagikan bahan kampanye, dan lainnya.

"Itu tetap dikhawatirkan, tapi juga dalam pengawasan, kami sudah konfirmasi juga yang tidak boleh pada saat agenda reses, mungkin ada calon-calon yang menjadi peserta pemilu, kami pastikan agenda kampanye tidak boleh ada di dalam kegiatan reses," tuturnya.

Hasbi mengaku, sejak awal hingga saat ini, Bawaslu Kota Malang belum menemukan bentuk pelanggaran atau kampanye yang dilakukan anggota DPRD saat reses. Meski begitu, jika ditemukan pelanggaran apalagi pada saat masa tenang, Bawaslu Kota Malang akan menindaklanjuti temuan tersebut.

"Nanti ada penanganan sendiri, misal ada temuan dari hasil pengawasan tetap kami kaji bukti formil dan materielnya, serta akan ada putusan dari Bawaslu," ungkapnya.

"Ada pleno dari pimpinan, itu nanti jadinya apa, misalnya netralitas ASN nanti kami rekomendasi ke KASN, kalau pelanggaran pidana kami ke sentra Gakkumdu, administrasi ada sendiri, ada ketentuannya," sambungnya.




(irb/sun)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads