Bawaslu Kota Malang Tegur Paslon Wahyu-Ali yang Gelar Tebus Murah Sembako

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Bawaslu Kota Malang Tegur Paslon Wahyu-Ali yang Gelar Tebus Murah Sembako

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Sabtu, 05 Okt 2024 15:20 WIB
Wahyu Hidayat-Ali Mutohirin didukung 13 parpol maju di Pilwali Malang 2024
Paslon Pilwali Malang Wahyu Hidayat-Ali Mutohirin (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Malang - Bawaslu Kota Malang meminta Paslon Wali dan Wakil Wali Kota Malang Wahyu Hidayat-Ali Mutohirin menghentikan kegiatan Tebus Murah Sembako di masa kampanye. Lantaran, kegiatan itu tidak memenuhi batas kewajaran.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara mengatakan permintaan untuk menghentikan kegiatan Tebus Murah Sembako itu tertuang di dalam surat Nomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024.

Ia menambahkan program Tebus Murah Sembako dari pasangan tersebut seharga Rp 1 ribu terindikasi tidak memenuhi kewajaran.

"Informasi yang kami dapat tebus murahnya Rp 1 ribu dan ini disparitasnya jauh sekali, tidak memenuhi nilai kewajaran," ujar Hamdan kepada wartawan pada Sabtu (5/9/2024).

Nilai kewajaran yang dimaksud adalah besaran harga sembako di pasaran yang biasa dilaksanakan oleh instansi pemerintahan maupun badan resmi negara. Sehingga besaran tersebut yang menjadi acuan untuk menggelar pasar murah.

"Bisa dicek kepada yang biasa melaksanakan tebus murah, seperti Bulog, Dinas Koperasi dan Perdagangan," kata dia.

Bawaslu menegaskan bahwa tidak ada perundang-undangan yang mengatur kegiatan kampanye dengan bentuk Tebus Murah Sembako.

Sebab, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa metode kampanye ada tujuh, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, dan penyebaran bahan kampanye kepada umum.

Kemudian pemasangan alat peraga, iklan di media massa cetak dan elektronik, dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dari ketentuan peraturan perundang-undangan.


(abq/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads