Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara mengatakan permintaan untuk menghentikan kegiatan Tebus Murah Sembako itu tertuang di dalam surat Nomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024.
Ia menambahkan program Tebus Murah Sembako dari pasangan tersebut seharga Rp 1 ribu terindikasi tidak memenuhi kewajaran.
"Informasi yang kami dapat tebus murahnya Rp 1 ribu dan ini disparitasnya jauh sekali, tidak memenuhi nilai kewajaran," ujar Hamdan kepada wartawan pada Sabtu (5/9/2024).
Nilai kewajaran yang dimaksud adalah besaran harga sembako di pasaran yang biasa dilaksanakan oleh instansi pemerintahan maupun badan resmi negara. Sehingga besaran tersebut yang menjadi acuan untuk menggelar pasar murah.
"Bisa dicek kepada yang biasa melaksanakan tebus murah, seperti Bulog, Dinas Koperasi dan Perdagangan," kata dia.
Bawaslu menegaskan bahwa tidak ada perundang-undangan yang mengatur kegiatan kampanye dengan bentuk Tebus Murah Sembako.
Sebab, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa metode kampanye ada tujuh, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, dan penyebaran bahan kampanye kepada umum.
Kemudian pemasangan alat peraga, iklan di media massa cetak dan elektronik, dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
(abq/iwd)