Bawaslu Terima Laporan 4 Spanduk Kecam dan Tolak Gibran di Kota Malang

Bawaslu Terima Laporan 4 Spanduk Kecam dan Tolak Gibran di Kota Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 30 Jan 2024 17:24 WIB
Spanduk kecaman ke Gibran kembali bermunculan di Kota Malang
Spanduk kecaman ke Gibran di Kota Malang (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Bawaslu menerima laporan adanya spanduk mengecam dan menolak cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka di Kota Malang. Hari ini, semua spanduk yang dinilai bermuatan kampanye negatif itu akan ditertibkan.

"Sampai hari ini kami menerima laporan adanya spanduk penolakan cawapres nomor urut 02 di empat titik," ujar Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang Hamdan Akbar kepada detikJatim, Selasa (30/1/2024).

Hamdan menjelaskan empat spanduk itu berada di Jalan Muharto Gang 5 dan Gang 7, kemudian di Jalan Kaliurang, Kecamatan Lowokwaru dan di Jalan Panji Suroso, Kecamatan Blimbing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Empat spanduk di daerah Muharto, Kedungkandang dua, Jalan Panji Suroso Purwantoro Blimbing satu akan kita tertibkan, Lowokwaru satu," jelasnya.

Menurut Hamdan, spanduk yang terpasang di Jalan Kaliurang mirip dengan yang ada di Bangkalan, Madura.

ADVERTISEMENT

"Sepengetahuan saya, ini ada juga yang persis di Bangkalan, spanduknya sama yang terpasang di Kaliurang (Kota Malang), desainnya juga sama," tuturnya.

Hamdan menegaskan spanduk penolakan Gibran termasuk black campaign atau kampanye hitam. Untuk itu, spanduk berisi ujaran kebencian ini harus ditertibkan.

"Termasuk black campaign, klausul norma di undang-undang, menghasut, menghina, itu masuk black campaign, kampanye hitam," kata Hamdan.

Sejauh ini, lanjut Hamdan, pihaknya belum menemukan siapa yang memasang spanduk tersebut. Termasuk siapa dalang dibaliknya.

Langkah yang bisa dilakukan oleh Bawaslu Kota Malang, hanyalah dengan menertibkan spanduk-spanduk bernada provokasi tersebut demi menjaga Kota Malang kondusif.

"(Pelanggaran dan sanksi) bisa administrasi, ada dua potensi pelanggarannya administrasi dan pidana, masyarakat biasa itu tidak bisa. Makanya kami ambil langkah cepatnya untuk fokus ke objeknya itu kita tertibkan," tandasnya.

"Kemarin daerah Muharto sudah ada dua sudah kami tertibkan, kemudian yang di Lowokwaru kami sudah instruksikan ke teman-teman Panwascam untuk ditertibkan, dan yang satunya di daerah Blimbing akan segera kami tindaklanjuti," sambungnya.

Bawaslu Kota Malang sendiri sampai saat ini juga belum menerima aduan atau laporan dari tim pemenangan Prabowo-Gibran terkait adanya spanduk tersebut.

"Tidak ada laporan, bahkan saya dapat laporan masih informasi di jajaran kami pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan, kemudian rekan-rekan intel, dan salah satu forum, informasi yang masuk ke kami, termasuk media," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang I Made Rian Dianakartika memastikan, pemasang spanduk bernada provokatif ke Cawapres Gibran Rakabuming Raka bukan dilakukan anggota partai atau Tim Kampanye Daerah (TKD) Kota Malang Ganjar-Mahfud Md. Meskipun, pada spanduk tertulis atau mengatasnamakan Cawapres Mahfud Md.

"Kita tidak bisa mengendalikan kecuali itu internal kami, saya yakin itu bukan internal kami dan kami tidak akan melakukan hal-hal yang di luar instruksi partai kami," kata Made terpisah.

Menurut Made, pemasangan spanduk itu merupakan bentuk ekspresi dari masyarakat yang tak bisa dibendung setelah debat capres-cawapres keempat pekan lalu. Sebab, ini bagian dari dinamika yang terjadi di masyarakat.

"(Siapa pemasang spanduknya) Itu murni masyarakat, kita tidak tahu siapa pemasangnya. Di luar kontrol kami kalau menyangkut masyarakat umum. Tapi yang telah saya pastikan itu bukan dari internal kami. Ini bagian dari dinamika dan fenomena yang terjadi sekarang," tegasnya.




(hil/iwd)


Hide Ads