
Angin Segar di Tengah Kenaikan PBB Jombang 1.202%
Pemkab dan DPRD Jombang revisi Perda pajak setelah kenaikan PBB P2 1.202%. Tarif baru akan berlaku 2026, menyesuaikan NJOP dengan kondisi riil.
Pemkab dan DPRD Jombang revisi Perda pajak setelah kenaikan PBB P2 1.202%. Tarif baru akan berlaku 2026, menyesuaikan NJOP dengan kondisi riil.
Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan di Jombang mencapai 1.202% memicu beban berat bagi warga. Pemprov Jatim memastikan kebijakan itu sedang dievaluasi bupati.
Kenaikan PBB P2 di Jombang hingga 1.202% menuai kritik dari akademisi. Mereka menilai kebijakan pajak ini tidak tepat dan berdampak negatif pada masyarakat.
DPRD Jombang revisi Perda Pajak untuk menurunkan PBB P2 yang melonjak hingga 1.202%. Masyarakat dapat mengajukan keberatan untuk keringanan pajak.
Warga Jombang dapat mengajukan pengurangan pajak PBB dengan memenuhi syarat tertentu. Prosesnya mudah dan cepat melalui Kantor Bapenda.
Warga Jombang kini bisa mengajukan keringanan PBB di Bapenda. Temukan alamat, kontak, dan informasi penting lainnya untuk mendukung pembangunan daerah.
Warga Jombang menghadapi lonjakan PBB P2 hingga ribuan persen, namun memilih mengajukan keberatan resmi ke Bapenda. Prosesnya cepat dan efektif.
Warga Jombang mengajukan keringanan PBB yang melonjak hingga 1.202%. Prosesnya mudah dan hasilnya signifikan, dengan penurunan pajak yang drastis
Pendapatan asli daerah Jombang melonjak akibat kenaikan tarif PBB P2 hingga 1.202%. Protes warga meningkat, namun keringanan pajak mulai diterapkan.
Bupati Jombang Warsubi mengatakan dirinya tidak menaikkan PBB P2 hingga 1.202%. Simak lengkap pernyataan dan respons masyarakat.