Lengkap! Persyaratan Pengajuan Pengurangan Pajak

Lengkap! Persyaratan Pengajuan Pengurangan Pajak

Irma Budiarti - detikJatim
Kamis, 14 Agu 2025 16:45 WIB
Ilustrasi kenaikan pajak
Ilustrasi kenaikan pajak. Foto: Shutterstock
Surabaya -

Beban pajak yang terasa memberatkan kini bisa dikurangi secara resmi melalui mekanisme yang disediakan pemerintah. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan pajak dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, tanpa harus melanggar aturan.

Namun, sebelum mengajukan permohonan, ada sejumlah dokumen dan persyaratan penting yang harus dipenuhi agar prosesnya lancar dan tidak ditolak. Semua syarat ini telah diatur dalam ketentuan resmi, sehingga wajib pajak hanya perlu menyiapkannya secara lengkap dan benar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persyaratan Pengurangan Pajak

Warga yang merasa beban pajaknya terlalu berat kini tak perlu khawatir. Pemerintah menyediakan mekanisme pengurangan pajak yang bisa diajukan sesuai aturan yang berlaku. Namun, agar permohonan diterima, ada sejumlah persyaratan penting yang harus dipenuhi wajib pajak di bawah ini, dirangkum Bapenda Jombang.

  • Permohonan dari wajib pajak atau kuasanya dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas kepada Bupati Jombang, u.p. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang, formulir dapat diunduh di sini.
  • Dalam hal permohonan pengurangan akibat bencana alam/hama tanaman/hal-hal lain yang luar biasa dan bersifat massal, surat permohonan dapat diajukan oleh kepala desa/lurah dan diketahui camat.
  • Surat kuasa dalam hal dikuasakan kepada pihak lain.
  • Tidak memiliki tunggakan PBB P2 tahun pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan pengurangan, kecuali terkena bencana alam.
  • Bukti pendukung yang perlu dilampirkan meliputi sebagai berikut.
    • Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari wajib pajak.
    • Fotokopi KTP, KK, atau identitas sah lainnya yang dipersamakan dari kuasa wajib pajak apabila dikuasakan.
    • Fotokopi SPPT tahun sebelumnya.
    • Fotokopi bukti lunas pembayaran PBB-P2 tahun berjalan dan tidak mempunyai tunggakan.
  • Dokumen pendukung lainnya sebagai berikut.
    • Wajib Pajak Badan
      • Fotokopi SPT PPh Tahunan terakhir.
      • Laporan Keuangan selama 2 tahun terakhir.
      • Akta Pendirian.
    • Wajib Pajak Pensiunan
      • Fotokopi SK Pensiun dan KK (untuk janda/duda pensiunan).
    • Wajib Pajak Veteran
      • Fotokopi SK Veteran dan KK (untuk janda/duda pensiunan).
    • Wajib Pajak Berpenghasilan rendah/kurang mampu
      • Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa.
      • Surat Keterangan Besarnya Penghasilan dari Kepala Desa/slip gaji.
      • Bukti bayar tagihan listrik selama tiga bulan terakhir.
    • Wajib Pajak Lembaga Pendidikan/Perguruan Tinggi, baik formal maupun informal
      • Akta Pendirian.
      • Laporan Keuangan/catatan pembukuan.
    • Objek Pajak Cagar Budaya
      • SK Penetapan cagar budaya.
    • Force Majeur (Objek Pajak Terkena Bencana)
      • Surat pejabat yang berwenang mengenai penetapan status bencana.
  • Pengajuan permohonan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
    • Untuk objek pajak yang terkena bencana alam, hama tanaman dan sebab lain yang luar biasa dan bersifat massal diajukan oleh kepala desa/lurah dengan diketahui oleh camat dengan mencantumkan nama-nama wajib pajak yang dimohonkan pengurangannya dengan mempergunakan formulir yang telah ditentukan.
    • Permohonan diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak SPPT PBB diterima wajib pajak atau terjadinya bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya
    • Tidak diajukan keberatan atas SPPT PBB P2 yang dimohonkan pengurangan, atau dalam hal diajukan keberatan telah diterbitkan surat keputusan keberatan dan atas surat keputusan keberatan dimaksud tidak diajukan banding.
    • Permohonan pengurangan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan, selanjutnya Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima harus memberitahukan secara tertulis ke wajib pajak.

Cara Mengajukan Keringanan PBB di Jombang

Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bapenda membuka layanan khusus untuk menampung pengajuan keberatan dari masyarakat. Prosesnya dirancang untuk lebih cepat dan mudah. Jika warga Jombang merasa keberatan dengan kenaikan PBB dan ingin mengajukan keringanan, bisa mengikuti langkah-langkah berikut.

ADVERTISEMENT
  • Wajib pajak bisa langsung datang ke Kantor Bapenda Jombang.
  • Jangan lupa membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun berjalan yang ingin diajukan keringanannya.
  • Di sana, wajib pajak akan diberi blangko atau formulir permohonan yang perlu diisi.
  • Pihak Bapenda akan memproses permohonan dengan membandingkan data yang ada, termasuk kondisi ekonomi pemohon.
  • Setelah diverifikasi, permohonan akan diputuskan dan hasilnya akan dikembalikan kepada pemohon.

Menurut informasi dari Bapenda Jombang, proses ini bisa dilakukan dengan cepat. Mereka memiliki tim yang siap membantu warga untuk memproses pengajuan keringanan PBB.




(auh/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads