
Sopir Pikap Tabrak Balita di Ngawi hingga Tewas Jadi Tersangka
Polres Ngawi menetapkan Aris, sopir pikap, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya bocah 3 tahun. Ia dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Polres Ngawi menetapkan Aris, sopir pikap, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya bocah 3 tahun. Ia dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Polisi selidiki tewasnya balita 3 tahun di Ngawi yang tertabrak pikap milik orang tuanya. Dua saksi diperiksa, kasus diduga akibat kelalaian.
Duka mendalam menyelimuti keluarga di Ngawi setelah balita 3 tahun tertabrak mobil pikap milik orang tuanya. Sopir tidak menyadari saat memarkir kendaraan.
Tragedi memilukan terjadi di Ngawi saat balita 3 tahun berinisial A tertabrak pikap milik orang tuanya sendiri. Keluarga berduka mendalam atas kehilangan ini.
Duka mendalam menyelimuti keluarga di Ngawi setelah balita 3 tahun tertabrak pikap orang tuanya. Balita itu bermain di dekat pikap saat kendaraan itu dicuci.
Seorang balita 3 tahun di Ngawi tewas terlindas kendaraan orang tuanya saat diparkir. Korban lepas dari pengawasan saat kejadian.
Kasus meninggalnya AY balita 3 tahun di Ngawi masih bergulir. Kali ini kasun dan ketua RT diperiksa setelah upaya autopsi jenazah ditolak keluarga..
Polisi gagal melakukan autopsi jenazah balita di Ngawi yang meninggal diduga tidak wajar. Ini karena pihak keluarga menolak proses autopsi tersebut.
AY, balita berusia 3 tahun di Ngawi diautopsi polisi. Ini setelah korban meninggal dengan mengeluarkan busa dari mulut.