Satreskrim Polres Ngawi menetapkan tersangka kasus tewasnya bocah 3 tahun yang terlindas pikap milik orang tuanya sendiri. Tersangka adalah Aris (31), sopir pikap bernopol B 9538 KCD.
"Kita sudah tetapkan tersangka setelah proses sidik. Tersangka yakni sang sopir kendaraan," ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (13/8/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa dua orang saksi, yaitu ayah korban, Anang (31), dan Aris (31) selaku sopir warga Desa Dempel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya dua saksi yakni ayah korban dan sopir kendaraan yang ingin parkir di halaman," jelas Aris.
Menurut Aris, tersangka dinilai lalai saat berkendara hingga menewaskan bocah yang bermain di depan kendaraan. Aris dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Ancaman 5 tahun penjara," tandas Aris.
Sebelumnya, balita perempuan berinisial A, warga Dusun Sepreh, Desa Legundi, Kecamatan Karangjati, Ngawi, tewas terlindas pikap milik orang tuanya sendiri yang hendak diparkir, Senin (11/8) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, pikap yang baru selesai mengangkut ayam dan dicuci oleh sopirnya akan diparkir. Kedua orang tua korban, Anang Hadi (31) dan Kuswatun (29), berada di dalam rumah. Bocah itu lepas dari pengawasan dan berada di depan kendaraan saat kejadian.
(auh/hil)