Polisi masih terus menyelidiki kasus balita meninggal di Desa Tempuran,Kecamatan Paron, Ngawi. Kali ini polisi memeriksa perangkat desa setempat.
Peristiwa meninggalnya AY (3) masih terus didalami polisi karena diduga kematiannya tak wajar. Perangkat desa yang diperiksa polisi diketahui merupakan kepada dusun (kasun) dan Ketua RT.
"Kita periksa Kasun dan Ketua RT setempat saat meninggalnya AY," ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono saat dikonfirmasi detikJatim Jumat (9/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan kedua perangkat desa tersebut, kata Agung, setelah polisi gagal melakukan autopsi jenazah AY. Hal ini karena pihak keluarga menolak proses autopsi tersebut.
"Kasun dan datang ke kantor hari ini kita periksa," kata Agung.
Agung menambahkan selain memeriksa perangkat desa, Satreskrim Polres Ngawi juga memeriksa delapan warga. Salah satunya, pihak orang tua korban.
"Ada delapan warga juga sudah kita mintai keterangan selain perangkat desa," papar Agung.
Agung menambahkan bahwa saat ini sampel es cream yang dimakan korban juga telah diamankan Polisi untuk dilakukan pemeriksaan. "Sampel es cream sudah dibawa untuk diperiksa laboratorium apa ada dugaan keracunan," tandas Agung.
Sebelumnya balita berinisial AY (3) anak perempuan dari pasangan pasutri Bambang dan Pipit di Desa Tempuran Kecamatan Paron meninggal dunia dengan kondisi mulut berbusa dan hidung mengeluarkan darah.
Korban pertama kali ditemukan oleh ibu korban Senin (5/6) sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya. Saat itu ayah korban masih bekerja belum pulang.
(abq/iwd)