Bos Ayuterra Resort Ubud Jadi Tahanan Rumah karena Masalah Kejiwaan

Bos Ayuterra Resort Ubud Jadi Tahanan Rumah karena Masalah Kejiwaan

Putu Krista - detikBali
Kamis, 01 Feb 2024 18:57 WIB
Pemilik Ayuterra Resort, Vincent Juwono, yang menjadi tersangka kasus lift putus. (Putu Krista/detikBali)
Foto: Pemilik Ayuterra Resort, Vincent Juwono, yang menjadi tersangka kasus lift putus. (Putu Krista/detikBali)
Gianyar - Pemilik Ayuterra Resort, Vincent Juwono (68), salah seorang tersangka dalam kasus lift putus Ayuterra Resort, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali, menjadi tahanan rumah. Jaksa beralasan, Vincent memiliki masalah kejiwaan yang butuh pengobatan.

Sebelumnya, berkas perkara beserta tersangka sudah dilimpahkan dari Polres Gianyar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar.

"Tahanan rumah ini dilakukan sejak Rabu (31/1/2024), dengan kakinya dipasang alat deteksi yang bisa dipantau JPU," jelas Kasi Intel Kejari Gianyar I Komang Adi Wijaya, Kamis (1/2/2024).

Menurut Adi, Vincent tidak ditahan di rumah tahanan (rutan) karena kondisi kejiwaannya. Dia disebut mengalami trauma atas peristiwa jatuhnya lift yang menewaskan lima orang karyawan Ayuterra tersebut.

"Kondisi post traumatic stress disorder (PTSD) ini berdasarkan catatan medis, sesuai visum, tersangka memerlukan pengobatan psikiatri secara teratur dan berkelanjutan," paparnya.

Adi membeberkan secara kasat mata gejalanya berupa teringat kembali akan kejadian, menghindari diri dari cerita atau seputar kejadian, mimpi buruk, dan menjadi lebih sensitif atau gangguan stress pascatrauma.

"Rasa sedih, putus asa, pesimistis, kurang konsentrasi, penurunan nafsu makan, tidak bisa tidur, adalah gejalanya," urainya.

Namun begitu, Vincent tidak mengalami gangguan kesadaran. Maka, dia tetap diproses hukum.

Saat ini JPU sedang menyiapkan berkas dakwaan untuk segera disidangkan, mengikuti tersangka lainnya, Mujiana yang sebelumnya juga sempat ditahan dari 14 Desember 2023.

Tragedi lift putus Ayuterra Resort Ubud terjadi pada Jumat (1/9/2023). Lima karyawan tewas setelah meluncur bebas ke jurang bersama kabin lift yang tali slingnya putus.

Para korban bernama Sang Putu Bayu Adi Krisna (19), Ni Luh Superningsih (20), Kadek Hardiyanti (24), Kadek Yanti Pradewi (19), dan I Wayan Aries Setiawan (23).

Polres Gianyar menetapkan dua orang tersangka dalam kasus lift putus tersebut. Kedua tersangka adalah Mujiana sebagai kontraktor lift dan Vincent Juwono, pemilik sekaligus Direktur Ayuterra Resort.

Pada awal Januari, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta mengatakan sebenarnya Vincent hendak dilimpahkan berbarengan dengan Mujiana pada 14 Desember 2023. Namun, Vincent mengaku mengalami masalah kejiwaan.

"Pihak keluarga tersangka Vincent, membawa surat keterangan rawat jalan dari RSJ Bangli, bahwa tersangka menjalani rawat jalan karena mengalami masalah kejiwaan," terang Gananta kepada detikBali, Kamis (4/1/2023).


(hsa/nor)

Hide Ads