"Terdakwa secara sah terbukti mengutamakan keuntungan pribadi daripada keselamatan orang dengan menggunakan lift yang belum diketahui kondisi kelayakannya," kata Ketua Majelis Hakim, Martaria Yudith Kusuma, dalam persidangan di Ruang Sidang Candra PN Gianyar, Kamis (6/6/2024) sore.
Adapun hukuman untuk bos Ayuterra Resort itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut agar Vincent divonis hukuman 1 tahun 2 bulan.
Melalui putusannya, hakim menyebut Vincent terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta karena kesalahannya mengakibatkan matinya orang. Hal itu sesuai Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tindakan Vincent ada akhirnya menimbulkan kesedihan mendalam bagi para keluarga korban akibat peristiwa yang terjadi.
Ada sejumlah hal yang dinilai meringankan pidana Vincent, yakni mengungkapkan penyesalannya pada setiap persidangan. Vincent yang sudah tua, tetapi selalu berupaya hadir setiap persidangan juga meringankan vonisnya.
Tindakan Vincent yang berdamai dengan para keluarga korban juga menjadi pertimbangan majelis hakim dalam meringankan vonis. Vincent sebelumnya memberikan biaya upacara ngaben sebesar Rp 35 juta kepada setiap korban dan Rp 5 juta untuk dana tali asih dari perusahaan.
"Terdakwa dihukum sesuai hukuman sebelumnya, tahanan rumah dengan pengawasan pengadilan, dipotong masa tahanan," imbuhnya. Tahanan rumah untuk terdakwa Vincent sudah dilakukan sejak Rabu (31/1/2024) dengan kakinya dipasang alat deteksi.
Penasihat hukum terdakwa, I Made 'Ariel' Suardana, menyatakan masih memiliki waktu tujuh hari untuk menerima atau menolak putusan dari majelis hakim. Suardana sebelumnya sudah mengajukan keberatan atas tuntutan 1,2 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan minggu lalu.
"Klien kami ditimpakan kesalahan dari pemilik lift yang seharusnya menanggung kesalahan semuanya, untuk keputusan ini kami masih pikir-pikir," jelasnya usai sidang.
Sebelumnya, tragedi tram lift putus Ayuterra Resort terjadi pada Jumat (1/9/2023). Lima karyawan tewas setelah meluncur bebas ke jurang bersama kabin lift. Mereka adalah Sang Putu Bayu Adi Krisna (19), Ni Luh Superningsih (20), Kadek Hardiyanti (24), Kadek Yanti Pradewi (19), dan I Wayan Aries Setiawan (23).
Polres Gianyar menetapkan dua tersangka dalam kasus lift putus tersebut. Kedua tersangka adalah Mujiana sebagai kontraktor lift dan Vincent Juwono, pemilik sekaligus Direktur Ayuterra Resort. Mujiana divonis hukuman 1,5 tahun penjara dalam sidang di PN Gianyar.
(dpw/dpw)