
Anggota DPRD Palembang Pemukul Wanita di SPBU Divonis 4 Bulan Penjara
Anggota DPRD Palembang, M Sukri Zen terdakwa pemukul wanita di SPBU, divonis 4 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Anggota DPRD Palembang, M Sukri Zen terdakwa pemukul wanita di SPBU, divonis 4 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Anggota DPRD Palembang, M Sukri Zen yang melakukan pemukulan kepada wanita di SPBU dituntut 7 bulan penjara.
Dalam persidangan, wanita yang dipukul anggota DPRD Palemban mengakui telah menerima uang Rp 100 juta untuk berdamai.
Titis Rachmawati, pengacara dari perempuan bernama Tata alias Juwita yang dipukul anggota DPRD Palembang, Sukri Zen dikabarkan mundur. Ini alasannya.
Hotman Paris meminta agar Sukri Zen, anggota DPRD Palembang yang memukul wanita di SBPU juga dikenakan passal tentang penghinaan.
Anggota DPRD Palembang M Sukri Zen jadi tersangka karena memukuli wanita bernama Tata di SPBU. Selain itu, Sukri Zen dipecat Partai Gerindra.
Polisi resmi menetapkan anggota DPRD Palembang M Sukri Zen alias MS menjadi tersangka kasus penganiayaan wanita di SPBU. MS dijemput paksa tadi malam.