
Anggota DPRD Palembang Pemukul Wanita di SPBU Divonis 4 Bulan Penjara
Anggota DPRD Palembang, M Sukri Zen terdakwa pemukul wanita di SPBU, divonis 4 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Anggota DPRD Palembang, M Sukri Zen terdakwa pemukul wanita di SPBU, divonis 4 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Tuntutan terhadap Sukri Zen ringan lantaran terdakwa dan korban Tata alias Juwita sudah menyepakati perdamaian, dengan uang ganti rugi Rp 100 juta.
Titis Rachmawati, pengacara dari perempuan bernama Tata alias Juwita yang dipukul anggota DPRD Palembang, Sukri Zen dikabarkan mundur. Ini alasannya.
Anggota DPRD Palembang M Sukri Zen, tersangka pemukulan seorang wanita di SPBU akan menjalani sidang perdana, pekan depan.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menegaskan pihaknya tidak menolerir kekerasan dan mengatakan kasus Sukri Zen jadi pembelajaran pihaknya.
Anggota DPRD Palembang Sukri Zen yang dipecat Gerindra karena memukul wanita di SPBU melapor balik korbannya ke polisi. Namun polisi belum menemukan bukti.
Penganiayaan itu terjadi di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan, pada 5 Agustus lalu.
Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra memutuskan pemecatan terhadap anggota DPRD Palembang Sukri Zen yang memukuli wanita bernama Tata di SPBU.
Maulana menegaskan sidang tersebut perlu dilakukan sebagai sikap partai terhadap pelanggaran yang dilakukan Sukri Zen, meskipun Sukri tidak bisa hadir.
Anggota DPRD Palembang M Sukri Zen jadi sorotan karena memukul wanita di SPBU. Setelah ditetapkan tersangka, dia juga dipecat dari Gerindra. Berikut profilnya.