Di Sidang, Wanita Dipukul Anggota DPRD Akui Terima Rp 100 Juta

Sumatera Selatan

Di Sidang, Wanita Dipukul Anggota DPRD Akui Terima Rp 100 Juta

Prima Syahbana - detikSumut
Selasa, 18 Okt 2022 23:20 WIB
Anggota DPRD Palembang diduga aniaya perempuan di SPBU.
Foto: Istimewa
Medan -

Sidang perdana kasus penganiayaan Anggota DPRD Palembang, M Sukri Zen, terdakwa kasus penganiayaan wanita di SPBU, digelar hari ini. Dalam sidang agenda dakwaan itu kronologis penganiayaan Sukri terhadap wanita bernama Tata alias Juwita, pun terungkap.

Sidang tersebut digelar secara virtual di PN Palembang, Selasa (18/10), yang diketuai Majelis Hakim, Agus Aryanto. Bahkan, di sidang tersebut Majelis hakim secara sekaligus mendengar keterangan terdakwa, korban dan juga saksi.

Selain itu, juga terungkap antara terdakwa dan korban juga sudah perdamaian Rp 100 juta seperti yang diberitakan sebelumnya. Perdamaian itu dibuktikan dengan kesepakatan hitam di atas putih sebagai permintaan maaf Sukri ke Tata, dan Tata sendiri secara gamblang mengakui telah menerima uang damai tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar yang mulia, sudah ada penyelesaian tanggal 10 September kemarin. Dia (Sukri) memberi kompensasi berupa uang tunai Rp 100 juta, saya terima uangnya. Sudah dari Polres juga sudah membuat perjanjian perdamaian dan saya sudah memaafkannya," kata Tata kepada Hakim di persidangan secara virtual.

Diduga karena perdamaian itu tidak dilakukan tidak dengan prosedur Restorative Justice (RJ) yang sebenarnya, maka kasus penganiayaan viral yang menjerat politisi yang dipecat Gerindra itu tetap berlanjut ke persidangan.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan Tata, aksi penganiayaan itu terjadi berawal ketika Sukri yang lebih dulu hendak menyalip mobil yang dikendarai ibunya, Nurmala Dewi. Saat itu, mereka rupanya sama-sama hendak membeli BBM di SPBU, Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang.

Karena tak diberi izin oleh Tata, cekcok mulut antara keduanya tak terhindarkan. Di samping itu, Sukri yang emosi juga sempat melontarkan kata-kata kasar. Emosi Sukri semakin menjadi hingga akhirnya terjadilah penganiayaan yang menyebabkan Tata mengalami sejumlah luka.

"Kejadiannya itu sekitar jam 7 malam di SPBU Demang Lebar Daun," katanTata.

Kemudian, hakim pun merinci luka dan lebam yang dialami Tata akibat tindak penganiayaan itu, yakni di jari manis, lengan kanan dan bibir atas sebelah kiri.

"Saya langsung melakukan visum setelah mengalami tindak penganiayaan itu. Dan setelah kejadian itu saya masih bisa beraktivitas seperti biasa," katanya.

Baca selengkapnya di halaman berikut....

Setelah mendengar keterangan korban Tata, sidang belanjut dimana Hakim pun mendengar keterangan saksi yakni Nurmala Dewi ibu Tata serta Thomas Johannes, rekan terdakwa.

Hanya saja, saat kejadian, saksi Thomas berada di kursi belakang mobil yang dikemudikan Sukri. Dan istri Sukri duduk di sebelah suaminya. Saat itu, kata Thomas, Sukri hendak masuk ke antrean pengisian Pertamax akan tetapi jalur itu harus dilalui dengan melewati celah antrean panjang kendaraan yang sedang mengantre Pertalite. Karena itulah cekcok yang berujung pemukulan terhadap korban, bisa sampai terjadi.

"Saat cekcok itu, Pak Sukri turun dari mobil, terus masuk lagi. Korban ini terus melayani bertengkar mulut. Korban terus foto-foto mobil Pak Sukri, padahal Pak Sukri sudah masuk ke dalam mobil setelah cekcok itu. Terus dia turun lagi dari mobil, terus tanya kenapa kamu foto-foto. Terus ada ucapan lain lagi tapi Saya tidak terlalu dengar soalnya di dalam mobil. Saya lihat Pak Sukri mukul Tata," kata Thomas.

"Kemudian mereka saling pukul, kami lerai tapi masih mengulang. Bukan hanya saya tapi banyak yang memisahkan," sambungnya.

Dan benar saja, ternyata Sukri sendiri tidak membantah pernyataan tersebut. Saat diberi hakim kesempatan, Sukri mengaku dia semakin tersulut emosi usai melihat korban sampai tiga kali membuat video dan mengambil gambar (foto) mobilnya.

"Saya memukul karena dia membuat video, terus masuk ke mobil. Kedua kali buat video lagi. Ketiga kali langsung ke plat BG saya yang dia sorot kamera. Saya makin emosi saat itu. Istilah orang Palembang 'ay ngampuk dio nih'. Sambil emosi saya tanya tujuannya mengambil video dan foto mobil saya," kata Sukri.

Atas terjadinya peristiwa tersebut, Sukri mengakui bahwa ia sangat menyesel. Dia pun meminta maaf ke berbagai pihak, termasuk masyarakat dimana kejadian itu seharusnya tidak terjadi.

"Saya pukul karena emosi. Saya minta maaf dengan korban dan masyarakat. Dengan kejadian itu saya sangat menyesal dan ini sudah menjadi pembelajaran berharga bagi saya," jelas Sukri.

Hakim pun menutup persidangan dan menyampaikan bahwa sidang lamjutan di kasus tersebut akan digelar pada pekan depan dengan agenda tuntutan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: 63 Orang Diamankan saat Demo di Palembang, 9 Jadi Tersangka"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads