
Anggota DPRD Palembang Pemukul Wanita di SPBU Divonis 4 Bulan Penjara
Anggota DPRD Palembang, M Sukri Zen terdakwa pemukul wanita di SPBU, divonis 4 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Anggota DPRD Palembang, M Sukri Zen terdakwa pemukul wanita di SPBU, divonis 4 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Anggota DPRD Palembang, M Sukri Zen yang melakukan pemukulan kepada wanita di SPBU dituntut 7 bulan penjara.
Dalam persidangan, wanita yang dipukul anggota DPRD Palemban mengakui telah menerima uang Rp 100 juta untuk berdamai.
Titis Rachmawati, pengacara dari perempuan bernama Tata alias Juwita yang dipukul anggota DPRD Palembang, Sukri Zen dikabarkan mundur. Ini alasannya.
Anggota DPRD Palembang M Sukri Zen dan Tata, wanita yang dianiaya di SPBU beberapa waktu lalu, sudah berdamai.
Roudhatul Jannah akan menjadi anggota DPRD Palembang menggantikan Sukri Zen yang dipecat karena memukul wanita di SPBU.
Anggota DPRD Palembang M Sukri Zen, tersangka pemukulan seorang wanita di SPBU akan menjalani sidang perdana, pekan depan.
Keluarga dari Tata, wanita yang dipukul anggota DPRD Palembang, ternyata pernah mengusir hingga mengancam wartawan. Hal ini pun membuat mereka meminta maaf.
Anggota DPRD Palembang Sukri Zen yang dipecat Gerindra karena memukul wanita di SPBU melapor balik korbannya ke polisi. Namun polisi belum menemukan bukti.
Anggota DPRD Palembang M Sukri Zen jadi sorotan karena memukul wanita di SPBU. Setelah ditetapkan tersangka, dia juga dipecat dari Gerindra. Berikut profilnya.