Hotman Minta Anggota DPRD Pemukul Wanita Dikenai Pasal Penghinaan

Sumatera Selatan

Hotman Minta Anggota DPRD Pemukul Wanita Dikenai Pasal Penghinaan

Prima Syahbana - detikSumut
Minggu, 04 Sep 2022 17:20 WIB
Hotman Paris saat memberikan di Palembang
Foto: Hotman Paris saat memberikan di Palembang (Prima/detikSumut)
Palembang -

Oknum anggota DPRD Palembang, Sukri Zen tersangka pemukulan yang juga memaki wanita di SPBU, ditahan dan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selaku kuasa hukum korban, Hotman Paris meminta Kapolrestabes Palembang menambahkan pasal tentang penghinaan ke Sukri Zen.

"Yang kita perlu harus jaga adalah walaupun kasus ini kasus yang rendah hukumannya Pasal 351, tapi hikmahnya yang perlu kita ambil dari kasus sini. Bahkan kalau boleh setelah ini saya sarankan kepada Bapak Kapolresta agar ditambahkan juga pasal tentang penghinaan," kata Hotman di Palembang, Minggu (4/8/2022).

Permintaan itu disampaikan karena Tata dan ibunya saat kejadian sempat dimaki dengan kata yang tidak pantas sebelum terjadinya pemukulan itu terhadap Tata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kata-kata yang bersifat binatang itu diucapkan (Sukri) sama ibu ini (orangtua Tata), saya kira mending ditambahkan juga pasal 315 KUHP, akan ditambahkan," terangnya.

Hotman mengatakan, semoga masyarakat bisa memaknai gerakan ini agar kejadian seperti yang dialami Tata tidak terulang lagi.

ADVERTISEMENT

"Jadi makna dari gerakan ini adalah agar jangan terulang lagi hal seperti itu. Tidak terlalu terfokus apakah orang itu dihukum atau tidak, tapi simboliknya itu agar jadi pelajaran bagi semua orang, itu kira-kira intinya," tambahnya.

Hotman juga mengaku tidak mengkhawatirkan soal tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan balik oleh Sukri terhadap Tata. Menurutnya, Tata dan ibunya yang seorang wanita tidak mungkin melakukan pengeroyokan saat kejadian itu.

"Saya kira haknya dia (Sukri) untuk melaporkan (Pasal) 170, tapi kan yang bicara kan fakta. Karena saya tidak melihat ada di sana (pengeroyokan), 170 itu kan pengeroyokan di depan umum. Mana mungkin emak-emak seperti ini melakukan pengeroyokan dan di video itu kan nggak ada. Saya kira nggak usah dikhawatirkan ini," jelas Hotman.




(afb/afb)


Hide Ads