Anggota DPRD Palembang Pemukul Wanita di SPBU Divonis 4 Bulan Penjara

Sumatera Selatan

Anggota DPRD Palembang Pemukul Wanita di SPBU Divonis 4 Bulan Penjara

Prima Syahbana - detikSumut
Selasa, 08 Nov 2022 17:25 WIB
M Sukri Zen, anggota DPRD Palembang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Anggota DPRD Palembang, Sukri Zen pemukul wanita di SPBU divonis 4 bulan penjara. (Foto: Prima Syahbana/detikSumut)
Palembang -

Anggota DPRD Palembang, M Sukri Zen terdakwa pemukul wanita di SPBU, divonis 4 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan pelaku dihukum 7 bulan penjara.

Putusan itu disampaikan dalam sidang virtual yang digelar di PN Palembang yang diketuai Hakim Agus Ariyanto, Selasa (8/11/2022).

"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Syukri Zen selama empat bulan penjara," kata hakim dalam amar putusannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menilai Sukri Zen terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban Tata alias Juwita di SPBU kawasan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang.

Adapun hal yang memberatkan Sukri, selaku anggota DPRDPalembang tak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat. Sedangkan yang meringankannya, dia bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

ADVERTISEMENT

Salah satu pertimbangan yang meringankan juga adalah antara korban dan pelaku sudah sepakat berdamai. Zen bahkan membayar Rp 100 juta kepada Juwita sebagai tanda damai. Atas putusan tersebut, Sukri, Korban dan JPU menyatakan menerimanya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..

Sebelumnya, Sukri dituntut 7 bulan penjara olah jaksa. Ringannya tuntutan tersebut dikarenakan antara Sukri dan korban, Tata alias Juwita sudah ada perdamaian uang Rp 100 Juta.

"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Sukri Zen selama 7 bulan penjara," kata JPU membacakan tuntutan, kala itu.

Menurut JPU, dari pertimbangan yang ada bahwa hal yang meringankan tuntutan terhadap pria yang dipecat oleh Gerindra itu sudah ada kesepakatan berdamai dengan korban. Sukri resmi berdamai dengan korban, setelah korban menerima uang Rp 100 juta sebagai permintaan maaf.

Sementara, pertimbangan lain yakni Sukri disebut sopan selama persidangan dan juga mengakui segala perbuatannya sebagaimana pada sidang agenda pembacaan dakwaan, pekan lalu.

"Terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum pidana," ungkap JPU.

Tak sampai disitu, JPU pun menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, yang mana saat kejadian itu statusnya selaku anggota aktif DPRD Kota Palembang saat melakukan penganiayaan terhadap korban, sebagai wakil rakyat seharusnya memberikan conton yang baim ke masyarakat.

"Perbuatan terdakwa tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat," tambah JPU.



Simak Video "Video Hakim Ketua Terisak Ketika Sebut Zarof Serakah-Cederai Nama MA"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads