Anggota DPRD Palembang, M Sukri Zen terdakwa pemukul wanita di SPBU, divonis 4 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan pelaku dihukum 7 bulan penjara.
Putusan itu disampaikan dalam sidang virtual yang digelar di PN Palembang yang diketuai Hakim Agus Ariyanto, Selasa (8/11/2022).
"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Syukri Zen selama empat bulan penjara," kata hakim dalam amar putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menilai Sukri Zen terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban Tata alias Juwita di SPBU kawasan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang.
Adapun hal yang memberatkan Sukri, selaku anggota DPRDPalembang tak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat. Sedangkan yang meringankannya, dia bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Salah satu pertimbangan yang meringankan juga adalah antara korban dan pelaku sudah sepakat berdamai. Zen bahkan membayar Rp 100 juta kepada Juwita sebagai tanda damai. Atas putusan tersebut, Sukri, Korban dan JPU menyatakan menerimanya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..
Simak Video "Video Hakim Ketua Terisak Ketika Sebut Zarof Serakah-Cederai Nama MA"
[Gambas:Video 20detik]