Anggota DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU Dituntut 7 Bulan Bui

Sumatera Selatan

Anggota DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU Dituntut 7 Bulan Bui

Prima Syahbana - detikSumut
Selasa, 25 Okt 2022 19:17 WIB
5 Fakta Kasus Anggota DPRD Palembang Aniaya Wanita di SPBU
Anggota DPRD Palembang Sukri Zen (Prima Syahbana/detikSumut)
Palembang -

Anggota DPRD Palembang, M Sukri Zen terdakwa pemukul wanita di SPBU, dituntut 7 bulan penjara. Ringan tuntutan tersebut dikarenakan antara Sukri dan korban, Tata alias Juwita sudah ada perdamaian uang Rp 100 Juta.

Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan yamg digelar secara virtual di PN Palembang, yang dipimpin Hakim Agus Ariyanto. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Ursula Dewi.

"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Sukri Zen selama 7 bulan penjara," kata JPU membacakan tuntutan, Selasa (25/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut JPU, dari pertimbangan yang ada bahwa hal yang meringankan tuntutan terhadap pria yang dipecat oleh Gerindra itu sudah ada kesepakatan berdamai dengan korban. Sukri resmi berdamai dengan korban, setelah korban menerima uang Rp 100 juta sebagai permintaan maaf.

Sementara, pertimbangan lain yakni Sukri disebut sopan selama persidangan dan juga mengakui segala perbuatannya sebagaimana pada sidang agenda pembacaan dakwaan, pekan lalu.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum pidana," ungkap JPU.

Tak sampai disitu, JPU pun menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, yang mana saat kejadian itu statusnya selaku anggota aktif DPRD Kota Palembang saat melakukan penganiayaan terhadap korban, sebagai wakil rakyat seharusnya memberikan conton yang baim ke masyarakat.

"Perbuatan terdakwa tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat," tambah JPU.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi Sukri Zen.




(afb/afb)


Hide Ads