
Jaksa Tuntut 7 Bulan Bui Anggota DPRD Palembang Pemukul Wanita di SPBU
Tuntutan terhadap Sukri Zen ringan lantaran terdakwa dan korban Tata alias Juwita sudah menyepakati perdamaian, dengan uang ganti rugi Rp 100 juta.
Tuntutan terhadap Sukri Zen ringan lantaran terdakwa dan korban Tata alias Juwita sudah menyepakati perdamaian, dengan uang ganti rugi Rp 100 juta.
Anggota DPRD Palembang M Sukri Zen dan Tata, wanita yang dianiaya di SPBU beberapa waktu lalu, sudah berdamai.
Penganiayaan itu terjadi di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan, pada 5 Agustus lalu.
Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra memutuskan pemecatan terhadap anggota DPRD Palembang Sukri Zen yang memukuli wanita bernama Tata di SPBU.
Maulana menegaskan sidang tersebut perlu dilakukan sebagai sikap partai terhadap pelanggaran yang dilakukan Sukri Zen, meskipun Sukri tidak bisa hadir.
Anggota DPRD Palembang M Sukri Zen jadi tersangka karena memukuli wanita bernama Tata di SPBU. Selain itu, Sukri Zen dipecat Partai Gerindra.
Polisi menyebut Sukri Zen langsung mengganti nomor pelat mobilnya usai aksi pemukulannya terhadap wanita di SPBU viral.
Anggota DPRD Palembang, Sukri Zen yang memukul wanita di SPBU akhirnya dipecat Partai Gerindra. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Partai Gerindra mengambil tindakan tegas terhadap anggota DPRD Palembang Sukri Zen, yang memukuli wanita bernama Tata di SPBU, dengan memecatnya.
Anggota DPRD Palembang fraksi Gerindra M Sukri Zen ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. DPP Gerindra mengatakan M Sukri akan diperiksa oleh MKP.