
Roy Pembunuh Angeline Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara
Sidang pembunuhan mahasiswi Ubaya Angeline Nathania memasuki babak akhir. Guru les musik Angeline, Rochmad Apriyatna alias Roy, divonis hukuman 20 tahun penjara
Sidang pembunuhan mahasiswi Ubaya Angeline Nathania memasuki babak akhir. Guru les musik Angeline, Rochmad Apriyatna alias Roy, divonis hukuman 20 tahun penjara
Roy, guru musik pembunuh Angeline mahasiswi Ubaya divonis penjara 20 tahun. Vonis ini lebih berat dari tuntutan.
Sidang perdana perkara pembunuhan mahasiswa Ubaya Angeline Nathania bergulir. Sidang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Polisi menangkap dua tersangka baru di kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya), Angeline Nathania. Apa peran mereka?
Satu persatu fakta perilaku sadis Rochmad Bagus Apryatna alias Roy, guru les musik pembunuh mahasiswi UBAYA Angeline Nathania atau NA terungkap.
Ibu korban mengatakan tak ada raut penyesalan pada wajah guru les musik Rochmad Bagus Apryatna alias Roy yang membunuh Angeline.
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya itu dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas dan jasadnya dimasukkan ke koper, lalu dibuang ke jurang.
Roy tampak aneh kala dicecar keluarga mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya, Angeline Nathania atau AN. Roy terlihat gugup dan berbelit saat dicecar pertanyaan.
R tega mencekik korban hingga tewas dan memasukkan ke dalam koper lantaran sakit hati.
Mahasiswi UBAYA, Angeline Nathania dibunuh oleh guru les musiknya. Mayat korban ditemukan dalam koper di Mojokerto, Jawa Timur. Apa motif pelaku pembunuhan itu?