Akal-akalan Penadah Hilangkan Jejak Mobil Mahasiswi UBAYA Korban Pembunuhan

Regional

Akal-akalan Penadah Hilangkan Jejak Mobil Mahasiswi UBAYA Korban Pembunuhan

Tim detikJatim - detikJateng
Senin, 12 Jun 2023 15:08 WIB
Mobil Xpander milik mahasiswa Ubaya yang digadaikan oleh pembunuhnya
Mobil Xpander milik mahasiswa Ubaya yang digadaikan oleh pembunuhnya (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Solo -

Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy hanya menerima Rp 8 juta dari menggadaikan mobil Xpander milik Angeline Nathania. Ada akal-akalan penadah mobil untuk menghilangkan jejak mobil Thania itu. Seperti apa?

Dilansir detikJatim, Roy ditipu penadah mobil Thania yang bernama Mardi. Guru musik Thania saat SMA itu baru mendapat transfer uang senilai Rp 8 juta, sedangkan sisanya diduga digelapkan Mardi yang merupakan warga Pasuruan.

Polisi pun telah menangkap Mardi. Dia menjadi satu dari dua tersangka yang berperan sebagai penadah dalam kasus pembunuhan mahasiswi UBAYA Angeline Nathania bermotif merampas mobil korban itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Mardi berperan sebagai perantara. Mardi pun bersiasat untuk menghilangkan jejak kejahatan itu dengan menggadaikan Mitsubishi Xpander abu-abu bernopol L 1893 FY milik mendiang Thania itu ke penadah lain bernama Sugiono.

"Dua tersangka baru itu inisial M dan S. Yang inisial M ini menerima hasil kejahatan kendaraan Xpander, terus dijual kepada saudara S," ujar Kanit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Cendy Andries Bastian kepada detikJatim, Senin (12/6/2023).

ADVERTISEMENT

Cendy menjelaskan Mardi menjual mobil Xpander milik Thania seharga Rp 25 juta kepada Sugiono. Uang senilai Rp 25 juta itu pun ditransfer Sugiono ke rekening Mardi.

Namun, Mardi tidak mentransfer seluruh uang itu kepada Roy. Dia hanya mentransfer uang Rp 8 juta kepada Roy yang sedang lari dari kejaran polisi usai membunuh Thania. Roy yang sempat kabur ke sejumlah tempat itu akhirnya dibekuk di kawasan Pujon, Malang.

"Jadi saudara S ini sudah mentransfer Rp 25 juta kepada saudara M. Nah, saudara M ini menyerahkan dana dengan cara ditransfer senilai Rp 8 juta kepada Roy. Sehingga 17 juta itu adalah keuntungan bagi si M," ujar Cendy.

"Sehingga patut diduga dia juga melakukan kejahatan pertolongan jahat. Seharusnya M ini sudah tahu kendaraan itu bukan milik Roy, karena jelas STNK bukan atas nama Roy," imbuhnya.

Atas dugaan inilah polisi bakal menjerat Mardi dengan Pasal 480 KUHP tentang pidana perbuatan pertolongan jahat atau penadah. Begitu juga kepada Sugiono yang sudah ditangkap.

Polisi menyebut Mardi dan Sugiono sudah menunjukkan gelagat mens rea atau niat jahat. Sebab, saat menerima mobil Xpander itu keduanya menyamarkan dengan mengganti pelat nomor mobil tersebut. Hal ini untuk menghilangkan jejak mobil Angeline Nathania yang tewas dibunuh guru les musiknya itu.

"Saudara M ini saat menerima mobil dari Roy mengganti pelat nomor kendaraan itu menjadi E. Padahal pelat aslinya L. Saat diterima oleh saudara S, dia juga mengganti pelat nomor menjadi W. Kalau dicek, sama-sama Xpander, tapi nomor rangka dan nomor mesinnya beda. Dari situ ada mens rea (niat) melakukan tindak kejahatan," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan mahasiswi UBAYA Angeline Nathania ini terungkap setelah adanya laporan polisi pada 5 Mei 2023. Dari pelacakan polisi diketahui Roy merupakan orang terakhir yang bertemu dengan Thania.

Jenazah Angelin Nathania pun baru ditemukan pada Rabu (7/6) lalu di dalam koper yang dibuang di jurang kawasan Gajah Mungkur, Pacet, Mojokerto. Roy berdalih pembunuhan ini disebut karena sakit hati dan bermotif ekonomi.




(ams/sip)


Hide Ads