Rochmad Bagus Apryatna alias Roy, pembunuh mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania sempat menggadaikan mobil Xpander korban ke penadah. Namun rupanya Roy justru kena tipu penadah yang memotong uang gadai mobil tersebut.
Sedianya, guru musik Angeline saat masih SMA itu menggadaikan mobil Xpander milik Angeline senilai Rp 25 juta. Roy menggadaikan mobil itu untuk membiayai usaha coffee shop miliknya di Pacitan.
Namun rupanya Roy dikadalin oleh penadah bernama Mardi. Uang yang diberikan kepadanya hanya senilai Rp 8 juta. Sisa uang itu ternyata digelapkan Mardi yang ternyata hanya perantara ke penadah mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Cendy Andries Bastian mengatakan Mardi kini menjadi salah satu dari dua tersangka baru yang berperan sebagai penadah dalam kasus pembunuhan Angeline. Cendy menjelaskan, Mardi ternyata menjual mobil Xpander abu-abu bernopol L 1893 FY itu kepada penadah lain bernama Sugiono.
"Dua tersangka baru itu inisial M dan S. Yang inisial M ini menerima hasil kejahatan kendaraan Xpander, terus dijual kepada saudara S," ujar Cendy dilansir dari detikJatim, Senin (12/6/2023).
Sugiono sebenarnya telah mentransfer uang senilai Rp 25 juta kepada Mardi. Hanya saja Mardi tidak mentransfer uang itu sepenuhnya ke Roy. Total yang ditransfer hanya senilai Rp 8 juta.
"Jadi saudara S ini sudah mentransfer Rp 25 juta kepada saudara M. Nah, saudara M ini menyerahkan dana dengan cara ditransfer senilai Rp 8 juta kepada Roy. Sehingga 17 juta itu adalah keuntungan bagi si M," tutur Cendy.
"Sehingga patut diduga dia juga melakukan kejahatan pertolongan jahat. Seharusnya M ini sudah tahu kendaraan itu bukan milik Roy, karena jelas STNK bukan atas nama Roy," sambungnya.
Keduanya pun dianggap menunjukkan niat jahat. Saat menerima mobil Xpander milik Angeline itu, keduanya dengan sengaja menyamarkan mobil dengan mengganti pelat nomor mobil tersebut.
"Saudara M ini saat menerima mobil dari Roy mengganti pelat nomor kendaraan itu menjadi E. Padahal pelat aslinya L. Saat diterima oleh saudara S, dia juga mengganti pelat nomor menjadi W. Kalau dicek, sama-sama Xpander, tapi nomor rangka dan nomor mesinnya beda. Dari situ ada mens rea (niat) melakukan tindak kejahatan," ujarnya.
Atas dugaan itulah polisi akan menjerat Mardi dengan Pasal 480 KUHP yang mengatur pidana perbuatan pertolongan jahat atau penadah. Demikian halnya kepada Sugiono yang juga sudah ditangkap.
Roy Bunuh Angeline untuk Biaya Usaha
Cendy mengungkapkan kepolisian masih menganggap bahwa pembunuhan Angeline bermotif ekonomi. Roy sebelum membunuh Angeline memang berniat menggadaikan mobil itu.
"Hasil penyelidikan, motifnya tetap ekonomi. Si tersangka ini, Roy, butuh duit untuk usaha," ujar Cendy.
Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce beberapa waktu lalu menyebut bahwa Roy memang hendak menggadaikan mobil Angeline untuk membiayai usaha di Pacitan. Sayangnya, saat Roy dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, dia enggan menyebutkan usaha apa yang hendak dia jalankan di Pacitan.
Belakangan terungkap jika usaha yang sedang atau akan dijalankan oleh Roy di Pacitan adalah coffee shop.
"Sesuai pengakuan tersangka, dia membuat usaha di daerah Pacitan. Pengakuannya dia bikin usaha coffee shop atau usaha jual beli kopi itu," kata Cendy seraya memastikan uang hasil gadai tadinya hendak dipakai untuk membiayai usaha tersebut.
Untuk diketahui, Angeline dibunuh oleh Roy. Mahasiswi Ubaya itu sempat dilaporkan hilang oleh kedua orang tuanya setelah berpamitan kuliah sejak Rabu 3 Mei 2023.
Polisi mendapati bahwa orang terakhir yang bersama Angeline adalah Roy. Setelah membunuh Angeline, Roy menggadaikan mobil Xpander milik korban.
Jenazah Angeline baru ditemukan sebulan setelah dilaporkan hilang, tepatnya pada Rabu (7/6). Jasadnya ditemukan berada di dalam koper yang dibuang di jurang kawasan Gajah Mungkur, Pacet,Mojokerto.
(asm/ata)