Seorang guru les musik, Rochmad Bagus Apryatna alias Roy membunuh mahasiswi Ubaya, Angeline Nathania. Tak hanya itu, dia juga menggadaikan mobil Xpander milik korban.
Mobil tersebut digadaikan sebesar Rp 25 juta kepada seorang penadah bernama Sugiyono melalui perantara. Namun, perantara yang bernama Mardi itu hanya memberikan Rp 8 juta kepada Roy.
Kini, baik Mardi maupun Sugiyono telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua tersangka baru itu inisial M dan S. Yang inisial M ini menerima hasil kejahatan kendaraan Xpander, terus dijual kepada saudara S," ujar Kanit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Cendy Andries Bastian dikutip dari detikJatim, Senin (12/6/2023).
Menurut Cendy, Mardi menjual mobil Xpander bernopol L 1893 FY itu seharga Rp 15 juta kepada Sugiyono. Mardi juga telah menerima uang tersebut yang ditransfer ke rekeningnya.
Namun, Mardi akhirnya justru mengambil keuntungan jauh lebih banyak. Dia hanya mentransfer uang kepada Roy yang sedang dalam pelarian sebesar Rp 8 juta.
"Jadi saudara S ini sudah mentransfer Rp 25 juta kepada saudara M. Nah, saudara M ini menyerahkan dana dengan cara ditransfer senilai Rp 8 juta kepada Roy. Sehingga 17 juta itu adalah keuntungan bagi si M," ujar Cendy.
Atas dugaan itulah polisi akan menjerat Mardi dengan Pasal 480 KUHP yang mengatur pidana perbuatan pertolongan jahat atau penadah. Demikian halnya kepada Sugiono yang juga sudah ditangkap.
"Sehingga patut diduga dia juga melakukan kejahatan pertolongan jahat. Seharusnya M ini sudah tahu kendaraan itu bukan milik Roy, karena jelas STNK bukan atas nama Roy," imbuhnya.
(ahr/ahr)