Guru les musik, Rochmad Bagus Apryatna alias Roy membunuh mahasiswi Ubaya, Angeline Nathania. Dia juga menggadaikan mobil Xpander milik korban dan hanya menerima Rp 8 juta. Ternyata, penadah mobil itu residivis kasus pencurian menggunakan bom ikan alias bondet.
Dilansir detikJatim, penadah mobil itu bernama Mardi, warga Pasuruan. Roy disebut mengenal Mardi di warung kopi di kawasan Gunung Anyar Surabaya.
"Mereka kenal di daerah Gunung Anyar. Ya kafe-kafe atau warung kopi itu. Bukan teman nongkrong, hanya kenal di warkop, tukar HP. Kemudian (Roy) coba-coba menggadaikan atau mencari dana dari saudara M ini," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya AKP Cendy Andries Bastian kepada detikJatim, Senin (12/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyelidikan, diketahui M merupakan residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menggunakan bondet atau bom ikan sebagai senjatanya.
"Dilihat dari identitasnya, M ini sudah 2 kali masuk penjara. Ini residivis pelaku 365 (curas) di Pasuruan. Dan ini pelaku bom bondet," ungkap Cendy. Tak ayal jika Tim Resmob yang dipimpin Cendy mengerahkan kekuatan penuh saat melakukan penangkapan terhadap Mardi di Pasuruan.
"Makanya saat kami melakukan penangkapan kami mengerahkan kekuatan full di Pasuruan. Khawatir nanti kita dibondet," ujarnya. Meski demikian, saat dilakukan penggeberekan pada dini hari, Mardi tidak melakukan perlawanan.
Diberitakan detikJatim sebelumnya, Mardi telah menipu Roy, pembunuh Mahasiswi Ubaya Angeline Nathania. Roy menggadaikan mobil Xpander Angeline dengan kesepakatan Rp 25 juta. Namun, Roy hanya diberi Rp 8 juta. Sisanya diduga digelapkan.
Polisi telah menangkap Mardi. Dia disebut sebagai perantara. Setelah menyepakati gadai mobil Mitsubishi Xpander abu-abu bernopol L 1893 FY milik mendiang Angeline, Mardi menjual mobil itu kepada penadah lain bernama Sugiono.
Mardi menjual mobil Angeline seharga Rp 25 juta kepada Sugiono yang dibayar lewat transfer. Kemudian, Mardi hanya mentransfer Rp 8 juta kepada Roy. Mardi dan Sugiono akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP yang mengatur pidana perbuatan pertolongan jahat atau penadah.
"Jadi saudara S ini sudah mentransfer Rp 25 juta kepada saudara M. Nah, saudara M ini menyerahkan dana dengan cara ditransfer senilai Rp 8 juta kepada Roy. Sehingga 17 juta itu adalah keuntungan bagi si M," terang Cendy.
Untuk diketahui, Roy membunuh Angeline pada 4 Mei 2023. Mahasiswi Ubaya itu sempat dilaporkan hilang setelah berpamitan kuliah sejak Rabu 3 Mei 2023. Jenazah Angeline baru ditemukan sebulan setelah dilaporkan hilang, tepatnya pada Rabu (7/6).
Jasad Angeline ditemukan dalam koper yang dibuang di jurang kawasan Gajah Mungkur, Pacet, Mojokerto. Adapun setelah membunuh Angeline, Roy menggadaikan mobil korban.
(dil/dil)