
Bawaslu Blitar Pastikan Paslon Sebar Uang Saat Daftar Bukan Pelanggaran
Bawaslu Blitar menyatakan aksi sebar saat pendaftaran paslon di Pilbup bukan pelanggaran Pilkada. Aksi itu tidak termuat dalam pasal UU Pilkada.
Bawaslu Blitar menyatakan aksi sebar saat pendaftaran paslon di Pilbup bukan pelanggaran Pilkada. Aksi itu tidak termuat dalam pasal UU Pilkada.
Warga Dusun/Desa Watudakon, Kesamben, Jombang dihebohkan aksi pengendara mobil menyebar duit di jalanan. Siapa penyebar uang tersebut?
Kapolsek Kesamben AKP Ahmad menegur Suhadi alias Gos A yang kerap menebar uang di Jalan Raya Dusun/Desa Watudakon, Kesamben, Jombang. Begini respons Gos A.
Kapolsek Kesamben AKP Ahmad rupanya sudah menegur Suhadi alias Gos A yang kerap menebar uang di jalan. Bagaimana respons pengusaha warkop-paranormal tersebut?
Gos A atau Suhadi menjadi buah bibir usai viral menyebarkan uang. Aksi itu menuai pro dan kontra. Apa kata sosiolog?
Gos A alias Suhadi dikenal kerap menyebarkan uang di jalanan. Selama ini pria kelahiran Jombang, koleksi ratusan keris, praktek pengobatan hingga buka warkop.
Gos A alias Suhadi viral menyebarkan uang tunai di jalan kawasan Jombang. Warga yang mendapat uang itu mengaku digunakan membeli kebutuhan hidup-wisata.
Aksi sebar uang yang dilakukan Gos A alias Gus Hadi di Desa Watudakon, Jombang mendapat respons berbeda dari warga.
Warga Watudakon senang saat Gos A sebar uang di jalanan. Mereka biasanya tahu ada aksi sebar-sebar uang tersebut dari live akun YouTube Gos A.
Suhadi alias Gos A viral setelah aksi royal sebar-sebar uang di jalanan. Menurut warga, dalam sehari Gos A bisa sebar uang 3 kali, mantap!