Bawaslu Blitar Pastikan Paslon Sebar Uang Saat Daftar Bukan Pelanggaran

PILKADA JAWA TIMUR

Kenali Kandidat

Pilkada Jatim 2024

Bawaslu Blitar Pastikan Paslon Sebar Uang Saat Daftar Bukan Pelanggaran

Fima Purwanti - detikJatim
Senin, 02 Sep 2024 18:06 WIB
Petugas Bawaslu melakukan pengecekan paslon sebar uang.
Salah satu petugas Bawaslu mengecek pemberitaan tentang paslon sebar uang saat pendaftaran di KPU. (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Bawaslu Blitar memastikan aksi sebar uang oleh paslon saat mendaftar Pilbup Blitar di KPU bukan pelanggaran. Aksi sebar uang itu dinilai tidak masuk kategori pelanggaran karena tidak termuat dalam UU Pilkada.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Blitar, Jaka Wandira yang menyatakan hal itu ketika dikonfirmasi detikJatim.

Dia menyatakan Bawaslu telah mendalami dan menelusuri lebih lanjut terkait aksi sebar uang oleh salah satu paslon itu yang juga ramai jadi perbincangan di media sosial tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seiring pembahasan di media sosial, cukup banyak warganet yang menganggap bahwa aksi sebar uang itu masuk dalam kategori politik uang (money politics).

"Terkait video dugaan sebar uang yang beredar di media sosial itu sudah kami lakukan kajian. Tim Bawaslu mengkaji aksi tersebut itu disesuaikan tahapan Pemilu," kata Jaka, Senin (2/9/2024).

ADVERTISEMENT

Dia sebutkan bahwa pihaknya berpedoman pada UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Peristiwa dikaji merujuk pasal 47 ayat (1) dan ayat (4).

"Ada 3 hasil kajian yang kami putuskan dari peristiwa itu. Pada intinya tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana pemilihan pada peristiwa itu," katanya.

Adapun 3 hasil kajian Bawaslu Blitar yaitu yang pertama, subjek pemberi imbalan pada masa pencalonan adalah setiap orang atau lembaga yang terbukti sengaja melawan hukum memberikan imbalan pada proses pencalonan.

Kedua, sebagai penerima imbalan ialah anggota parpol atau anggota gabungan parpol yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan.

Ketiga, sesuai dengan ketentuan pasal 47 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 10 tahun 2016 bahwa imbalan dalam proses pencalonan ialah terkait proses mendapatkan rekomendasi dari parpol atau gabungan parpol untuk bisa mencalonkan diri dalam pemilihan.

"Selanjutnya kami juga berharap hal itu tidak terjadi lagi agar penyelenggaraan Pilbup di Blitar tahun 2024 ini bisa berjalan kondusif. Mari menjaga pemilihan yang jujur sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas Jaka.

Sebelumnya, Pendaftaran Eks Bupati Blitar Rijanto-H Becky sebagai pasangan calon (paslon) di KPU Blitar diwarnai aksi sebar uang. Paslon itu diduga menyebar uang pecahan Rp 20 ribu.




(dpe/iwd)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads