
AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati!
Eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dituntut hukuman matikarena terlibat dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.
Eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dituntut hukuman matikarena terlibat dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.
Sales bernama Selva Veronica dihadirkan dalam sidang AKP Andri Gustami sebagai saksi. Dia mengaku sering dikirimi uang oleh Andri.
AKP Andri Gustami disebut sebagai kurir spesial dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Begini awal mula julukan untuk eks Kasatnarkoba Lampung Selatan itu.
Majelis hakim PN Tanjung Karang menolak eksepsi AKP Andri Gustami. Perkara narkoba terdakwa akan dilanjutkan ke sidang berikutnya.
JPU Kejari Bandar Lampung menolak eksepsi AKP Andri Gustami. Pihak Andri sebelumnya mengajukan nota keberatan dan menyebut dawkaan kurang cermat.
Pengacara AKP Andri Gustami menilai dakwaan terhadap kliennya kurang jelas dan harus dibatalkan. Sebab, penangkapan barbuk tidak dijelaskan secara rinci.
Didik Mukrianto mengapresiasi langkah polri memecat AKP Andri Gustami. Menurutnya, ini menjadi bukti Polri tidak pandang bulu menindak anggotanya.
AKP Andri Gustami selama bergabung dengan jaringan Fredy Pratama sudah meloloskan narkoba 150 kilogram. Penyelundupan itu berlangsung beberapa bulan.
AKP Andri Gustami bernegosiasi dengan Fredy Pratama sebelum menjadi kurir narkoba. Andri sempat meminta upah Rp 15 juta per kilogram narkoba yang diloloskan.
AKP Andri Gustami menawarkan diri masuk dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan itu dua kali melobi agar bisa bergabung.