Riwayat Penyelundupan Narkoba yang Diloloskan AKP Andri Gustami

Lampung

Riwayat Penyelundupan Narkoba yang Diloloskan AKP Andri Gustami

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Rabu, 25 Okt 2023 08:00 WIB
AKP Andri Gustami saat sidang di PN Tanjung Karang.
Andri Gustami saat mengikuti sidang umum (Foto: Tommy Saputra/detikcom)
Bandar Lampung -

AKP Andri Gustami selama bergabung dengan jaringan Fredy Pratama sudah meloloskan narkoba 150 kilogram dengan upah yang diterima Rp 1,3 miliar. Penyelundupan dilakukan beberapa kali.

Fakta itu terungkap dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Senin (23/10/2023). Fakta itu tertuang dalam surat dakwaan Andri Gustami.

AKP Andri Gustami menjadi bekingan jaringan narkoba itu saat masih menjabat sebagai Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan. Aksi mengamankan barang haram itu dimulai sejak Mei 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologi Gabung Jaringan Fredy Pratama

Andri dan anak buahnya saat itu melakukan penangkapan terhadap seorang kurir bernama Ical pada Agustus 2022 lalu. Dari pengungkapan itu, Andri mengambil handphone milik Ical yang terdapat percakapan dengan BNB alias Fredy Pratama.

"Bahwa kemudian dengan memanfaatkan barang bukti berupa handphone merk Samsung Z Flip milik pelaku atas nama ICAL tersebut kemudian berusaha menghubungi seseorang dengan inisial BNB dengan tujuan agar narkotika bisa 'aman' pada saat melintasi Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Namun upaya terdakwa untuk berkomunikasi dengan seseorang dengan inisial BNB tersebut belum membuahkan hasil," kata JPU saat membacakan dakwaan.

ADVERTISEMENT

Kemudian beberapa bulan setelahnya tepat di bulan Maret dan April, Andri dan anggota kembali mengungkap sabu sebanyak 18 kilogram dan 30 kilogram di wilayah Lampung Selatan.

Dari pengungkapan itu, dia kembali mencoba menghubungi jaringan tersebut hingga akhirnya terhubung dengan Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif melalui pesan Blackberry Messenger (BBM).

Dia menawarkan diri untuk bergabung dalam jaringan tersebut dengan meyakinkan bahwa bisa meloloskan pengiriman sabu. Keinginan dia bergabung juga dilatarbelakangi atas pengakuannya yang tidak pernah diganjar penghargaan oleh pimpinan Polda Lampung meski berhasil mengungkap peredaran sabu dalam jumlah besar.

"Saya sudah setahun di Lampung Selatan tapi sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tapi tidak ada penghargaan, kalo begini mending saya cari duit saja untuk masa depan," tulis Andri dalam pesan BBM yang dikirimkan ke Kif.

Riwayat Penyelundupan Narkoba

Singkat cerita Andri akhirnya bergabung dengan jaringan tersebut dan terjadi negosiasi 'upah' untuk setiap pengiriman sabu yang akan diloloskannya.

"Bahwa Andri menghubungi terdakwa Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif dan seseorang dengan inisial BNB (Fredy Pratama) dengan maksud untuk meminta 'jatah' sebesar Rp. 15.000.000.00 per kilogram setiap kali ada pengiriman Narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan. Atas permintaan tersebut seseorang dengan inisial BNB kemudian menawar dan menegosasikan upah atau 'jatah' yang diminta oleh terdakwa tersebut sehingga disepakati akhirnya sebesar Rp. 8.000.000.00 per kilogramnya untuk setiap narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan," terang Eka.

Setelah berhasil masuk jaringan, Andri tercatat meloloskan sabu sebanyak 8 kali pengiriman dengan total 150 kilogram.

Berikut catatan AKP Andri Gustami mengawal penyelundupan sabu ketika menjabat sebagai Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan:

1. Tanggal 4 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 12 Kg yang diterima / diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

2. Tanggal 8 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 20 Kg yang diterima / diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

3. Tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 16 Kg yang diterima / diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

4. Tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 20 Kg yang diterima / diambil dari salah satu kamar di Villa Negeri Baru Resort Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

5. Tanggal 20 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 20 Kg yang diterima / diambil dari Villa Negeri Baru Resort Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

6. Tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 25 Kg dan 2.000 pil Ekstasi yang dikawal oleh Terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express.

7. Tanggal 19 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 19 Kg yang dikawal oleh Terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express.

8. Tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB Narkotika jenis Sabu seberat 18 Kg yang dikawal oleh Terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express.




(mud/mud)


Hide Ads