Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pengacara AKP Andri Gustami. Hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan ke tahapan pembuktian.
Hal itu diketahui dari sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Kamis (9/11/2023).
"Mengadili, menyatakan nota keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas keputusan itu, AKP Andri Gustami dan tim penasihat hukumnya menerima hal tersebut dan akan melanjutkan ke tahap pembuktian pada sidang selanjutnya.
"Jadi putusan sela itu, hakim menyimpulkan dari pendapat JPU dan Penasihat hukum dibahas dan disimpulkan keputusan selanya menolak eksepsi kita, hakim menolak dan melanjutkan persidangannya," ujar Zulfikar Ali Butho selaku ketua tim penasehat hukum AKP Andri Gustami.
"Kami merasa puas, merasa baik, dan merasa sudah prosedural dan sudah sangat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena pada saat kami eksepsi itu sudah pertimbangan yang matang, guna mencari kebenaran materiil dan formil karena jaksa adalah rekan mencari kebenaran, dan kami juga mencari kebenaran. Jadi kami menanggapinya baik," imbuhnya.
Disinggung alasan penolakan dari Majelis Hakim atas nota keberatan yang telah diajukan, Ali Butho menerangkan bahwa penilaian Majelis Hakim pada dakwaan JPU terhadap eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan itu telah sesuai dengan pokok perkaranya.
"Alasannya ditolak itu, karena apa yang sudah disajikan di eksepsi kita menurut majelis hakim sudah memasuki pokok perkara. Jadi, alangkah baiknya apabila sudah masuk ke dalam pokok perkara ya dibahas di sesi persidangan pemeriksaan saksi dan pembuktian itu," jelas Ali.
Sidang lanjutan terdakwa AKP Andri Gustami atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (12/11/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi.
(des/des)











































