AKP Andri Gustami disebut sebagai kurir spesial dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan ini tugasnya meloloskan sabu melalui Pelabuhan Bakauheni.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Adapun fakta terbaru yang menyebutkan AKP Andri Gustami sebagai aset ini diutarakan oleh dua saksi yang merupakan anggota dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, anggota Majelis Hakim bertanya terkait dari mana AKP Andri Gustami disebut sebagai kurir spesial kepada dua saksi.
Kemudian, dua anggota Ditresnarkoba Polda Lampung ini mengatakan bahwa hal itu diketahui dari percakapan antara Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif Dengan Eca (DPO).
"Itu kami ketahui dari isi chat percakapan antara tersangka Kif dan Eca (DPO). Di sana disebutkan Andri ini sebagai kurir spesial," jawab saksi Abdurahman Randi Satria.
Kemudian oleh anggota Majelis Hakim ini, dua saksi kembali ditanya terkait tanggapan jaringan Fredy Pratama atas bergabungnya AKP Andri Gustami.
"Mereka bersyukur, Andri Gustami disebut sebagai aset untuk mereka," jelasnya.
Selain dua anggota Ditresnarkoba Polda Lampung, Briptu Abdurahman Randi Satria dan Briptu Ilham Baruna, satu saksi lainnya yang dihadirkan yakni Sophia yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART).
(mud/mud)