Eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dituntut hukuman mati. Dia dinyatakan terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung, Eka Aftarini dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (1/2/2024).
"Bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar hukum. Maka terhadap terdakwa dituntut hukuman mati," tegas Eka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alumni Akpol 2012 ini dikenakan Pasal 114 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Eka juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan Andri Gustami selama mengikuti persidangan.
"Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa adalah aparat penegak hukum dan tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat. Terdakwa juga tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba," jelas dia.
Eka menerangkan tidak ada hal-hal yang meringankan AKP Andri Gustami selama persidangan.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," ucap dia.
Usai persidangan, Andri Gustami hanya tertenduk lesu saat meninggal ruang persidangan. Tak ada keterangan darinya saat awak media mencoba meminta tanggapannya.
Dalam kasus jaringan narkoba internasional Fredy Pratama, Andri Gustami ditangkap karena terlibat dalam jaringan tersebut. Dia merupakan kurir spesial yang telah meloloskan delapan pengiriman sabu dari Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan ke Pelabuhan Merak Banten.
Selama menjadi kurir di jaringan tersebut, Andri Gustami mendapatkan bayaran sebesar Rp 8 juta untuk 1 kilogram sabu yang berhasil diloloskannya.
(dai/dai)